Pundi Insani

Pundi Insani merupakan wadah penggalangan dana untuk dukungan pemulihan serta pemberdayaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk di dalamnya dukungan bagi pejuang/pembela HAM memperoleh situasi yang aman sehat dan layak, termasuk dalam situasi darurat.

Pundi Insani dirintis oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) sejak 1996 dalam upaya menggalang daya dari berbagai pihak yang peduli pada isu kemanusiaan dan keadilan sosial. Pundi Insani bertujuan menciptakan pijakan kokoh menuju akses dan kendali bagi pemenuhan hak-hak asasi korban & pejuang terkait pelanggaran HAM.

Mengapa kita perlu mendukung Pundi Insani?

Peristiwa pelanggaran HAM menyebabkan korban mengalami kekerasan dan bahkan stigma yang berkepanjangan. Sedangkan penyelesaian atas korban pelanggaran HAM berat kurang mendapat prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

Terdapat banyak kasus pelanggaran berat HAM yang belum selesai seperti tragedi 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kasus Aceh dan Papua di masa konflik serta lainnya. Dengan demikian, hingga kini korban belum mendapatkan hak-hak mereka secara adil dan bermartabat.

Pundi Insani senantiasa berperan menggalang sumber-sumber daya untuk mendukung komunitas korban pelanggaran HAM dalam mendapatkan hak-hak warga negara secara adil dan bermartabat. Dalam melaksanakan peran tersebut, Pundi Insani bekerja sama dengan organisasi pendamping korban dalam rangka kegiatan pemulihan dan pemenuhan akses sosial dan ekonomi yang rentan mendapat perlakuan diskriminatif.

Peran Tim Pengarah Pundi Insani

Dalam menjalankan perannya, Pundi Insani mempunyai memiliki ekosistem yang dinamakan komunitas pemberdaya yang terdiri dari tim pengarah, penggalang, pemanfaat, pemakna, dan IKa sebagai pengelola. Tim pengarah bertugas menyusun perencanaan. Penggalang bertugas menghimpun sumber daya. Pemanfaat adalah organisasi atau individu penerima dana hibah. Pemakna adalah individu yang bertugas memetik pembelajaran dari dana hibah yang diberikan dengan metode pemaknaan.

Secara terperinci peran tim pengarah sebagai berikut:

  1. Merumuskan arah dan pengembangan kerja Pundi Insani satu tahun ke depan
  2. Menentukan fokus perhatian yang relevan bagi IKa sebagai lembaga sumber daya
  3. Melakukan proses-proses konsultatif dengan tim pemakna yang akan melakukan kontekstualisasi (secara geografis dan-atau tematik) dan refleksi terhadap kerja-kerja para pemanfaat

Pemanfaat Pundi Insani

  1. Organisasi yang bergerak pada isu HAM
  2. Individu/komunitas Pembela/Pejuang HAM (petani, nelayan, buruh perkebunan, aktivis)
  3. Individu penyintas Pelanggaran Berat HAM masa lalu.

Sejak tahun 1996 – 2020, Pundi Insani telah mendukung:

  • 703 Organisasi yang bergerak di isu HAM
  • 29 individu korban pelanggaran berat HAM

dan telah memberikan manfaat kepada:

  • 4005 korban pelanggaran berat HAM mendapatkan akses terhadap bantuan sosial dan layanan publik
  • 1527 akses layanan identitas untuk korban pelanggaran berat HAM

Berita Terbaru

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!