Pundi Perempuan adalah women’s fund (dana hibah perempuan) pertama di Indonesia yang hadir dalam merespon kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang semakin meningkat pelaporan kasus dari tahun ke tahun. Pundi Perempuan digagas oleh Komnas Perempuan pada tahun 2001, dan mulai tahun 2003 dikelola bersama IKa. Pundi Perempuan menghadirkan model hibah yang memberdayakan, sesuai dengan nilai-nilai perubahan sosial yang diharapkan.
Pundi Perempuan melakukan penggalangan sumber daya publik khusus untuk mendukung Lembaga Pengada Layanan (Women’s Crisis Center/WCC) yang membantu perempuan dan anak korban kekerasan, perempuan pekerja kemanusiaan, dan komunitas/organisasi perempuan di Indonesia. Selama ini, Pundi Perempuan menggalang sumber daya dari publik melalui berbagai cara, yaitu melalui Give Back Sale, Fight Back Run, penggalangan donasi langsung, penggalangan dana melalui situs www.kitabisa.com, www.globalgiving.org, dll.
Setiap tahun Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan menyalurkan hasil penggalangan sumber daya tersebut melalui skema dana hibah membuka penerimaan panggilan proposal secara terbuka di media sosial dan website IKa. Organisasi/komunitas bisa memasukkan proposal untuk mendapatkan akses dana hibah Pundi Perempuan. IKa dan Komnas Perempuan akan melakukan seleksi terhadap proposal yang diterima. Pengumuman penerimaan proposal ini diumumkan melalui sosial media dan website IKa.
Sejak tahun 2003 – 2023, Pundi Perempuan telah menyalurkan sumber daya kepada:
- 140 Organisasi pengada layanan (WCC)
- 3 kelompok perempuan korban
- 5 individu pekerja kemanusiaan
- 4 dana bergulir bagi pengembangan ekonomi perempuan
dan telah memberikan manfaat kepada:
- 2.441 perempuan korban kekerasan
Akses Dana Pundi Perempuan
Setiap tahun Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan membuka akses dana Pundi Perempuan melalui pemberian hibah dana melalui proposal terbuka. Organisasi/ komunitas bisa memasukkan proposal ke Pundi Perempuan. Pengumuman penerimaan proposal ini akan diumumkan melalui website IKa dan sosial media.
Kriteria penerima hibah Pundi Perempuan antaralain komunitas/ organisasi masyarakat sipil yang memberi layanan bagi perempuan korban kekerasan minimal 5 kasus per bulan, tidak sedang menerima dana bantuan operasional dari pemerintah maupun lembaga donor lainnya dan memiliki sistem kerja yang menjamin adanya akuntabilitas.