Dituduh Menista Agama, Meliana Didukung Pundi Perempuan Selesaikan Kasusnya

Karena mempertanyakan suara masjid yang kencang, Meliana kemudian dipenjara selama 1,5 tahun. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) memberikan dukungan untuk penyelesaian kasus bagi Meliana.

Meliana adalah seorang perempuan Tionghoa, lahir dan besar di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia memiliki 4 orang anak dan bekerja sebagai penjual ikan asin. Kehidupan Meliana setiap hari dijalani layaknya seorang para perempuan lainnya di kampung itu, pagi berangkat bekerja hingga sore hari, hidup bertetangga dengan baik, saling menyapa satu dengan yang lainnya.

Namun hidupnya mulai berubah sejak 22 Juli 2016. Pada tanggal itu sekitar pukul 07.00 WIB, Meliana berbelanja ke warung Bu Uwo. Sambil bercerita Meliana mengatakan:

“Ka Uwo dulukan suara mesjid kita tidak begitu besar sekarang kog agak besar. Bu Uwo : Iyanya?,” kemudian Meliana pulang kerumahnya.

Hidup yang Berubah

Tanggal 29 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 wib, rumah Meliana didatangi 5 orang laki-laki yang menanyakan kebenaran informasi terkait larangan Adzan dan dituduhkan pada Meliana. Di saat bersamaan massa berdiri diluar rumah Ibu Meliana. Suami Meliana, Pak Lian Tui langsung pergi ke Masjid Al Maksum meminta maaf pada pengurus masjid.

Namun sekitar pukul 20.00 wib keamanan lingkungan dan polisi lingkungan datang ke rumah Meliana, mengajak Ibu Meliana datang ke kantor Lurah Tanjung Balai, Kota I Kecamatan Tanjung balai Selatan, dimana di Kota Tanjung Balai saat itu sudah beredar informasi tentang: seorang perempuan Cina yang melarang adanya Adzan Masjid. Rumah Meliana kemudian diserbu, dilempari kaca dan bagian depan rumah dibakar.

Setelah itu Meliana harus mengalami banyak hal yang berbeda dari hidupnya. Ia harus menjalani pemeriksaan dari Juli 2016 hingga 30 Mei 2018, dimana berkasnya dinilai lengkap dan dinyatakan sudah siap untuk disidangkan. Meliana harus ditahan menjadi terdakwa sejak 30 Mei 2018. Meliana kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta di Tanjung Balai, Medan karena proses peradilan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang pertama kasus Meliana kemudian dilakukan pada tanggal 25 Juni 2018. Hingga putusan pada tanggal 20 Agustus 2018 Ibu Meliana menjalani sidang sebanyak 12 kali. Proses persidangan yang dilalui Meliana sangat berat dimana setiap sidang Meliana mendapatkan bully dari massa yang hadir. Massa itu teridentifikasi berasal dari Forum Umat Islam Belawan Medan, Sumatera Utara. Mereka memaki dan berteriak dengan suara keras mengeluarkan kata – kata yang mengancam, menghina peradilan yang telah selesai.

Kondisi diatas sangat berdampak bagi trauma Meliana mengingat bully yang selalu diterimanya dalam proses persidangan. Rasa sakit, air mata selalu menetes ketika ibu Meliana menceritakan perasaannya saat itu, selama melalui proses persidangan.

Hakim kemudian memberikan putusan pada 20 Agustus 2018 yang lalu. Meliana memutuskan untuk melakukan banding walaupun beberapa kali Ibu Meliana berubah – ubah keputusan antara banding atau tidak. Berubah-ubahnya keputusan ini karena Meliana mempertimbangkan anak – anaknya yang sudah sudah cukup berat membaca kasus yang menimpa Meliana melalui semua pemberitaan yang tersebar luas. Meliana juga memikirkan kenyamanan dan keamanan keluarganya. Namun dengan penguatan yang diberikan tim pendamping dan penasehat hukum yang kuat, Ibu Meliana kemudian memutuskan untuk banding pada 24 Agustus 2018.

Pundi Perempuan Memberikan Dukungan untuk Penyelesaian Kasus

Selama proses pendampingan ini berbagai support diterima oleh ibu Meliana, yaitu dari lembaga seperti Aliansi Sumut Bersatu, Deva Sebayang, seorang penyuluh agama dari Medan, Komnas Perempuan, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yayasan Satunama Jogjakarta, Yayasan PETRASA Sidikalang.

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melalui Pundi Perempuan memberikan dukungan dana sebanyak Rp. 20 juta rupiah selama beberapakali masa persidangan, untuk biaya rapat dan persiapan materi persidangan, memberikan konseling, pemanggilan ahli persidangan juga biaya konsultasi dan mendatangi beberapa lembaga di Medan dan di Jakarta. Penanganan kasus ini sendiri membutuhkan strategi dan pendekatan yang berbeda–beda. Penanganan psikis keluarga, khususnya suami dan anak ibu Meliana yang paling kecil yang sangat aktif memberikan support terhadap ibu Meliana untuk menghilangkan rasa takut dan trauma. Penghilangan rasa takut dan trauma akan menjadi satu pekerjaan yang masih panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!