Memetakan Dampak Covid-19 Terhadap Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan

Kebijakan untuk menekan penularan COVID-19 secara global masih belum melihat kebutuhan khusus perempuan korban kekerasan. Hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di beberapa negara yang meningkat sangat tinggi. Di Indonesia, kebijakan PSBB yang diterapkan dipastikan membuat perempuan semakin rentan mengalami kekerasan. Perempuan sulit untuk keluar dari situasi kekerasan di dalam rumah, mereka tidak dapat lagi leluasa bertemu teman, berbicara dengan konselor pendamping ataupun mencari pertolongan. Ditambah PHK massal dampak dari pandemi Covid-19 membuat banyak perempuan kehilangan sumber ekonomi mereka yang menjadi salah satu kekuatan untuk bernegosiasi dengan pelaku kekerasan.

Beberapa lembaga pengada layanan sejak masa pandemi juga mengalami dan merasakan perubahan ini. Banyak dari lembaga mulai sering menerima pengaduan melalui telepon atau email, hal ini tentu akan berpengaruh pada jumlah pengaduan dan sangat tergantung pada ketersediaan akses komunikasi ataupun dana yang tersedia selama masa pembatasan. Selain itu, penerapan PSBB, membuat lembaga pengada layanan tidak bisa menyediakan pendampingan hukum dan psikososial secara optimal.

Melihat perubahan-perubahan ini, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bersama Komnas Perempuan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Pundi Perempuan “Merespon Dampak Covid 19 Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Bersama Lembaga Pengada Layanan dan Women Crisis Center” dengan keterlibatan 23 peserta dari 19 organisasi pengada layanan secara online.

FGD ini dibuka oleh Maria Anik Tunjung selaku Direktur Eksekutif IKa. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan untuk memetakan kebutuhan organisasi pengada layanan dalam merespon Pandemi Covid 19 dan menjadi dasar untuk melakukan fundraising di masa pandemi Covid 19. Sebelumnya, Komnas Perempuan juga telah menyebar angket untuk mengetahui dampak pandemi Covid 19 terhadap pelayanan Lembaga layanan perempuan korban kekerasan. Data ini akan digunakan Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada para pihak dalam mendukung lembaga layanan dalam menjalankan tugasnya.

FGD yang dibagi menjadi 4 sesi ini dimoderatori oleh Christina Yulita selaku Perwakilan Komnas Perempuan. Terdapat berbagai fakta yang ditemukan selama sesi, yaitu: 1) setiap lembaga memaksimalkan layanan hotline, email dan WA untuk menampung pengaduan, 2) hampir semua lembaga pengada layanan melakukan pendampingan secara online, hanya kasus yang urgent saja yang didampingi secara langsung dengan menjalankan protokol kesehatan yang memadai, 3) aduan yang paling sering diterima adalah kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan 4) konsultasi yang dilakukan secara daring ternyata tidak bisa berjalan efektif dibanding dengan tatap muka langsung.

FGD ini diakhiri dengan pembahasan mengenai strategi dan kebutuhan lembaga pengada layanan di masa pandemi saat ini. Harapannya, hasil dari FGD ini bisa menjadi landasan untuk bisa mendukung lembaga pengada layanan di masa pandemi dengan lebih tepat sasaran dan kontekstual.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!