Calling for Proposal Pundi Perempuan Covid-19

Calling for Proposal

Dana Hibah Pundi Perempuan Covid-19 “Kita di Sini. Mari Saling Melindungi”

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melalui Dana Hibah Pundi Perempuan Covid-19 mengundang lembaga-lembaga pengada layanan (WCC) mengajukan proposal kegiatan mendukung kerja-kerja pendamping perempuan korban kekerasan yang terkena dampak akibat pandemik Covid-19. Melalui dana hibah ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban lembaga-lembaga pengada layanan, khususnya pendamping, agar dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada perempuan korban kekerasan secara aman dan menyeluruh.

Kriteria lembaga penerima dana hibah Pundi Perempuan Covid-19:

  1. Lembaga pengada-layanan atau Women’s Crisis Center di wilayah Indonesia
  2. Aktif memberikan akses layanan hukum dan psiko-sosial bagi perempuan korban kekerasan di komunitas selama pandemi Covid-19
  3. Tidak sedang menerima dana dari organisasi donor nasional maupun internasional
  4. Memiliki sistem kerja dan kontrol yang jelas (Pengawas, Badan Pengurus dan Pekerja).
  5. Menyertakan 2 referensi dari jaringan lembaga
  6. Dana hibah Pundi Perempuan dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan-kebutuhan berikut:
    1. komunikasi (pulsa dan internet)
    2. sewa transportasi sesuai dengan protokol keamanan Covid-19
    3. suplemen dan makanan sehat untuk menjaga kesehatan pendamping
    4. alat disinfektan, masker atau APD lainnya
    5. biaya tenaga professional untuk kesehatan psikologis pendamping
    6. atau kebutuhan lain yang relefan merespon situasi pandemi Covid-19

Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran dana hibah Pundi Perempuan Covid-19:

  1. Lembaga pengada-layanan yang mendapatkan dana hibah Pundi Perempuan akan diumumkan melalui email dan media sosial Indonesia untuk Kemanusiaan
  2. Lembaga pengada-layanan yang telah memasukan proposal untuk mengakses dana hibah Pundi Perempuan akan diputuskan oleh Indonesia untuk Kemanusian bersama Komnas Perempuan.
  3. Tahapan penyaluran dana hibah Pundi Perempuan dibagikan sesuai dengan urutan lembaga yang telah ditentukan oleh Indonesia dan Kemanusiaan dan Komnas Perempuan sampai dengan Desember 2020.
  4. Lembaga pengada-layanan (WCC) diharapkan mengajukan proposal untuk kegiatan selama 3 bulan, berisi:

A. Informasi Organisasi/Komunitas

1. Nama organisasi/ komunitas:

2. Nama pimpinan organisasi/ komunitas:

3. Alamat organisasi:

4. Email dan Telephone:

B. Informasi Singkat tentang Kegiatan yang Diajukan

1. Judul Kegiatan

2. Periode kegiatan (maksimal 3 bulan kegiatan)

3. Nominal anggaran yang diajukan (maksimal 20 juta rupiah)

4. Nama penanggungjawab program (alamat, email dan telephone)

5. 2 referensi (2 nama pemberi referensi, email dan kontak)

C. Proposal Lengkap

1. Latar Belakang/Pengantar

Jelaskan mengenai kondisi lembaga pengada-layanan di wilayah kerja dan masalah yang dihadapi dalam melakukan pendampingan kepad perempuan korban kekerasan di wilayah Covid-19.

2. Tujuan, keluaran, target kasus yang didampingi menggunakan dana hibah Pundi Perempuan

3. Apa kegiatan yang mau dilakukan untuk mengatasi masalah dan mencapai target yang direncanakan

4. Jelaskan secara singkat peluang dan tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan kegiatan dan bagaimana mengatasi tantangan tersebut kelak.

D. Anggaran

Tuliskan anggaran per-kegiatan. Misalnya menyediakan rapid test untuk perempuan korban kekerasan untuk mengakses rumah aman Rp. 400-500 ribu rupiah

E. Lampiran

1. Profil organisasi

2. Struktur organisasi/kelompok

3. Fotocopi rekening bank atas nama lembaga atau fotocopi rekening bank tabungan bisnis/ bersama dengan 2 nama orang yang berada dalam struktur organisasi/ komunitas Penerima dana hibah bersedia mengirimkan laporan kemajuan narasi dan keuangan, beserta informasi pendukung sesuai format yang telah disediakan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan sebagai pengelola Pundi Perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!