cerita perubahan

Cerita Perubahan Desa Morodemak

Desa Morodemak , Bonang, Demak, Jawa Tengah adalah desa nelayan yang dipenuhi dengan kemiskinan penduduknya. Para perempuan nelayan disana selain hidup miskin, harus menghadapi tengkulak, juga terkungkung budaya patriarki. Perempuan dianggap sebagai konco wingking yang tidak perlu bersekolah tinggi, jauh dari akses pendidikan termasuk dalam hal pengambilan keputusan.

Pekerjaan para perempuan nelayan dalam menghadang bahaya di laut hanya dianggap sebagai membantu suami. Tidak ada jaminan biaya berobat, perawatan, tanggungan cacat atau kematian ketika ditabrak kapal lain atau di mangsa hewan laut pada saat bekerja

Rata-rata pendidikan perempuan nelayan ini hanya bersekolah hingga sekolah dasar, bahkan beberapa tidak bersekolah. Perempuan yang terlibat dalam organisasi juga dianggap bukan perempuan baik, dimitoskan sebagai perempuan yang tidak mau mengurus rumah tangga.

Kondisi kemiskinan, pendapatan ekonomi nelayan yang tak menentu membuat para perempuan nelayan kemudian menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Perempuan nelayan yang menjadi korban KDRT ini sangat tinggi jumlahnya, apalagi mereka hidup di lingkungan nelayan yang sangat keras. Kondisi ini berdampak pada perempuan yang menderita secara psikis dan anak-anak nelayan yang putus sekolah.

Masnuah terlahir di Rembang pada tahun 1974. Ayahnya seorang nelayan dan ibunya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Dari kecil, Masnuah terbiasa melihat kehidupan nelayan, di mana pada saat bersamaan ia pun semakin dekat dengan lingkaran kemiskinan nelayan, tengkulak dan budaya patriarki. Masnuah menikah di umur 18 tahun dengan salah seorang nelayan dari Morodemak, Jawa Tengah, Su’udi.

Karena melihat lingkungan sekitarnya di mana nelayan acapkali pulang tanpa hasil, terlilit hutang, dan kondisi perempuan nelayan yang banting tulang mencari hutang, Masnuah tergerak untuk menginisiasi gerakan perubahan untuk perempuan nelayan di kampungnya pada tahun 2005.

Awalnya Masnuah hanya ingin menggerakkan kemandirian ekonomi perempuan nelayan dalam menghadapi dinamika yang biasanya terjadi di desa pesisir, kemiskinan. Maka kemudian Masnuah mendirikan Posko Puspita Bahari.

cerita perubahan

Perempuan Nelayan dan Perjuangan Posko Puspita Bahari

Puspita Bahari, adalah kelompok advokasi terhadap para perempuan korban kekerasan. Anggota terbesarnya adalah para nelayan perempuan. Dibentuk pada 25 Desember 2005, oleh Masnuah sebagai penggerak, dengan basis komunitas di tiga desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Semula anggotanya ada 30 orang.

Memulai kegiatan dengan pemberdayaan ekonomi warga dengan membuat produk pengolahan pangan dan membangun koperasi dan menyaksikan banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga, Puspita Bahari kemudian mempelopori memberikan advokasi dan pendidikan terhadap para anggota.

Diawali dengan anggota 30 para istri nelayan. Puspita berarti bunga (yang identik dengan perempuan) dan bahari adalah laut. Awalnya, tidak mudah mengajak ibu-ibu nelayan untuk berorganisasi. Kegiatan pun disusun, membuat kelompok diskusi, penyuluhan, dan membentuk koperasi.

Kini, anggotanya menjadi 150 perempuan dengan wilayah dampingan di tiga desa, yakni : Morodemak, Margolindu dan Donorejo. Puspita Bahari mengandalkan pada penggalangan dana mandiri yang mereka lakukan dengan cara menjual produk makanan olahan ikan, menyisihkan dari dana transportasi yang diperoleh oleh para anggota.

Salah satu masalah penting di antara mereka adalah: para perempuan nelayan, yang bersama-sama melaut dan menanggung resiko bertaruh nyawa di tengah laut. Jika terjadi kecelakaan kerja, mereka tidak mendapat tanggungan dari pemerintah seperti diatur UU No 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan. Hanya suami yang ditanggung biaya pengobatan dan tanggungan kematian. Mengapa? Karena status mereka dianggap sebagai ibu rumah tangga, tidak diakui statusnya sebagai nelayan.

“Karena status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah ibu rumah tangga. Pekerjaannya menghadang bahaya di laut hanya dianggap untuk membantu suami. Tidak ada jaminan biaya berobat, perawatan, tanggungan cacat atau kematian ketika ditabrak kapal lain atau di mangsa hewan laut pada saat bekerja,” jelas Masnuah.

Itulah yang membuatnya gelisah. Akhirnya, bersama dengan teman-teman Puspita Bahari, Masnuah dan teman-teman mengadakan advokasi dan pendidikan politik kepada warga. Tentang pentingnya mencantumkan profesi nelayan pada kartu tanda penduduk (KTP) perempuan nelayan karena berkaitan akses jaminan pemerintah kepada nelayan perempuan. Salah satu tuntutan terbesar adalah agar ada perempuan disebut sebagai nelayan di KTP.

Langkah ini tidak mudah. Aparat desa keberatan mengubah identitas menjadi nelayan perempuan. Mereka mempersulit dengan menggunakan dalil agama tentang peran dan tanggungjawab perempuan. Kejadian yang sama dialami lagi ketika melakukan audiensi dengan DPRD Propinsi Jawa Tengah.

Tim Puspita Bahari dipimpin oleh Masnuah Gigih Melakukan Advokasi

Ketika mereka mendapatkan dana Hibah Pundi Perempuan pada 2018 yang dikelola Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan, dana tersebut sangat membantu proses advokasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tersebut. Dana hibah sejumlah Rp.20 juta kemudian dipergunakan untuk biaya transportasi, komunikasi dan akomodasi 31 nelayan perempuan dan pendamping dari Puspita Bahari selama menjalani proses advokasi.

“Kami tidak punya anggaran untuk transportasi ibu-ibu ke kecamatan, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan perjuangan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dana Pundi Perempuan sangat membantu kami untuk membiayai perjalanan ibu-ibu dan pendamping, komunikasi atau pembelian pulsa, pembelian alat-alat tulis, materai dan lainnya, “kata Masnuah.

Ia menambahkan bahwa dana dari Pundi Perempuan, sebesar Rp.20 juta tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung proses advokasi yang akhirnya bisa berhasil, yakni dengan mengubah identitas perempuan nelayan di KTP untuk memperoleh hak-hak mereka sebagai perempuan nelayan yang dilindungi oleh negara.

Akhirnya, perjuangan tak kenal lelah mereka selama lebih dari 9 bulan advokasi itu berbuah manis. KTP para perempuan nelayan sekarang sudah bisa diubah. Profesi mereka disebutkan sebagai nelayan dalam KTP, dan bukan lagi tertulis sebagai ibu rumah tangga. Dengan demikian, mereka terlindung secara hukum dalam setiap aktivitas mencari nafkah sebagai nelayan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!