Hak Asasi Manusia (HAM) telah diterima secara global sebagai prinsip‐prinsip utama dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Momen lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 di masa lalu merupakan tanda telah diakuinya nilai‐nilai universal ini sebagai aspek penting dalam mengelola sendi‐sendi sosial politik bernegara di mana kesetaraan, keadilan dan kebebasan warga negara menjadi tujuan dari hadirnya sebuah negara‐bangsa (nation‐state). Bertahun‐tahun kemudian prinsip‐prinsip umum itu hadir dalam bentuk yang lebih praktis sebagai panduan tentang bagaimana mengelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mengaplikasikan standar‐standar HAM dalam program‐program pembangunan sosial. Perjalanan itu mengisyaratkan ketidakterpisahan antara komitmen pada standar‐standar HAM dengan peran aktif perangkat‐perangkat pemerintahan untuk mengimplementasikannya dalam kerja‐kerja riilnya.
