LBH APIK NTT Melawan Gelombang Kekerasan terhadap Perempuan

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Lembaga Bantuan Hukum APIK NTT (LBH APIK NTT) hadir sebagai salah satu garda terdepan dalam merespon kasus kekerasan berbasis gender. Dengan angka kasus yang terus meningkat, LBH APIK NTT memainkan peran penting dalam memberikan bantuan hukum dan pemulihan psiko-sosial bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender.

Angka kasus yang dilaporkan mengkhawatirkan. Di tahun 2022, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT menerima 287 laporan kekerasan berbasis gender. LBH APIK NTT pun mengalami peningkatan kasus, dengan jumlah kasus yang dilaporkan melonjak dari 36 pada tahun 2021 menjadi 71 pada tahun 2022.

LBH APIK NTT juga menceritakan bagaimana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), meskipun mempunyai kedudukan nasional, menghadapi hambatan dalam konteks lokal. Kegagalan aparat penegak hukum setempat dalam mengenali dan menerapkan peraturan ini menyebabkan LBH APIK NTT tidak mempunyai perangkat hukum yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan kekerasan berbasis gender yang mendesak secara efektif.

Kurangnya pengakuan ini membuat seluruh proses bantuan hukum yang diberikan LBH APIK NTT terhambat. Para korban, yang sudah berada dalam situasi rentan, mendapati jalan mereka menuju keadilan terhambat oleh kesenjangan birokrasi. Tidak adanya pedoman dan peraturan yang jelas membuat korban dan pendamping berada dalam posisi yang sulit.

Norma budaya patriarki yang mengakar berkontribusi terhadap tantangan yang dihadapi perempuan di wilayah tersebut. LBH APIK NTT mengemban tanggung jawab memberikan pendampingan litigasi maupun non-litigasi kepada korban yang terjebak dalam siklus kekerasan. Keterbatasan sumber daya menambah kesulitan, menghambat kemampuan lembaga pengada layanan ini untuk menyediakan layanan psikologis dan kesehatan yang komprehensif.

Kolaborasi dengan lembaga pengada layanan lain menjadi penting untuk memperluas akses terhadap layanan dan mengatasi tantangan logistik yang ditimbulkan oleh luasnya geografi wilayah NTT. LBH APIK NTT secara aktif menjalin kemitraan untuk menjembatani kesenjangan sumber daya, memastikan bahwa perempuan di daerah paling terpencil sekalipun menerima dukungan yang mereka butuhkan.

Pada tahun 2022, LBH APIK NTT mendapat dukungan dari Pundi Perempuan, memfasilitasi pemberian dukungan psikologis bagi korban, mendukung pengoperasian rumah aman, dan memenuhi kebutuhan transportasi. Kemitraan ini mendukung LBH APIK NTT untuk menangani 35 kasus, menawarkan pendampingan dan tempat berlindung yang aman bagi para korban.

LBH APIK NTT menyadari pentingnya jaringan dalam menciptakan perubahan yang bertahan lama. Berkolaborasi dengan paralegal dari Aliansi Laki-Laki Baru, lembaga ini memberikan asistensi kasus dan mediasi di desa-desa. Kolaborasi ini pun memperluas cakupan advokasi serta memperkuat upaya untuk memengaruhi norma dan sikap sosial yang melanggengkan kekerasan terhadap perempuan.

Dari 35 kasus yang ditangani LBH APIK NTT, dua kasus melibatkan perempuan dari kelompok rentan, yakni komunitas LGBT dan penyandang disabilitas. Hal ini mendorong LBH APIK NTT untuk meningkatkan kapasitas internal dalam membantu kelompok marginal dan memperluas jaringan mereka agar dapat melayani kebutuhan unik mereka dengan lebih baik.

LBH APIK NTT berdiri untuk membina komunitas yang memiliki tanggung jawab bersama dan upaya kolaboratif untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dedikasi lembaga ini dalam memberikan pendampingan bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender, ditambah dengan kolaborasi strategis, mencerminkan komitmen yang kuat untuk memutus siklus kekerasan dan mendorong perubahan positif dalam kehidupan perempuan di NTT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!