Ditulis Oleh: LBH ANGGREK
Perempuan korban kekerasan kerap kali mencari cara untuk menyelamatkan hidupnya. Tak jarang mereka berupaya untuk mengakses pertolongan melalui media sosial agar dapat menjangku lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal ini terbukti dari yang kerap kami lakukan, Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) yang telah memulai layanan hukum sejak tahun 2018, baik luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).
Dalam rangka memberikan manfaat seluas mungkin, LBH ANGGREK pun mulai mengoptimalisasi penggunaan media sosial untuk menyediakan layanan hukum secara daring yang efisien dan hemat biaya. Namun, upaya tersebut tentu belum dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh. Pasalnya, terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses pencarian keadilannya.
Layanan daring memang hanya dapat dioptimalkan untuk beberapa tahapan saja dalam proses hukum, seperti konsultasi hukum dan pembekalan korban dan/atau saksi pada tahapan penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan hadir di persidangan. Namun, hal ini berlaku bagi para korban yang sudah cukup tegar dalam menjalani proses hukumnya. Tentu ini tidak berlaku bagi korban yang masih terguncang dan memerlukan pendampingan langsung.
Kedua layanan tersebut tetap dioptimalkan dengan menggunakan konsep Bantuan Hukum Struktural, yakni sebuah konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan, tapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural yang lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat. Singkatnya, konsep ini bisa diartikan bahwa konsep dan metodenya tak lain adalah untuk mencerdaskan masyarakat. Karena masyarakat, dalam hal ini perempuan korban kekerasan, dituntut untuk memahami segala proses yang dijalaninya.
Misalnya, perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah mendapatkan kekerasan selama 23 tahun masa perkawinannya baru berani untuk melaporkan suaminya dan ingin melaporkan ke pihak penegak hukum. Maka, sebagai konsultan hukum kami menyampaikan keadilan yang bisa diakses oleh korban, proses hukum yang akan dilalui, akibat hukum bagi pelaku yang tentu akan berdampak bagi korban dan anak-anak, hingga waktu yang akan ditempuh. Hal ini tentu akan mengantarkan perempuan korban kekerasan pada keadilan untuk memilih kebahagian yang dikehendakinya. Di situlah titik di mana menangani kasus kekerasan terhadap perempuan berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain. Ini dikarenakan para pendamping harus bersama dengan korban kekerasan untuk berdaya bersama.
Di tahun 2022, LBH ANGGREK mendapat dukungan hibah dari Indonesia untuk Kemanusiaan melalui program Pundi Perempuan. Dengan demikian, LBH ANGGREK dapat mengisi kekosongan bantuan hukum bagi perempuan-perempuan korban kekerasan dengan prodeo. Kami dapat melakukan pendampingan langsung, baik litigasi maupun non-litigasi. Dukungan ini juga mengizinkan kami untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi korban yang sangat membutuhkan pendampingan langsung dan membantu perempuan korban kekerasan dengan sumber daya terbatas. Ini membuat kami dapat bernapas dan semangat untuk menebar kebermanfaatan.
Sekilas tentang LBH ANGGREK
Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) berbasis di Tangerang Selatan, Banten. LBH ANGGREK lahir dan berkembang dengan semangat sebuah bantuan hukum yang bersifat gerakan. Layanan bantuan hukum yang diberikan LBH ANGGREK disebut dengan Bantuan Hukum Struktural (BHS), yang mana memiliki objektif membukakan mata dan menyadarkan masyarakat akan adanya ketimpangan struktur sosial, politik, ekonomi dan budaya sehingga mengakibatkan pemiskinan sebagian besar masyarakat; dan menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat yang sadar tersebut bergerak memperjuangkan serta menuntut hak-haknya, melawan ketidakadilan dan berupaya merebut kembali apa yang menjadi hak mereka, baik melalui jalur litigasi, nonlitigasi, bahkan meta legal.