SEKBER ’65
SekBer’65 adalah organisasi masyarakat yang awalnya diprakarsai oleh para korban tragedi 1965/1966. Didirikan pada tahun 2005 dengan nama Sekber Korban ’65. Wilayah operasional meliputi Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sragen, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Banyumas, Kebumen, Magelang dan Wonosobo. Pada tahun 2012 Sekber Korban ’65 mengadakan kongres pertama yang dihadiri oleh seluruh pejabat daerah. Salah satu keputusan Kongres adalah Sekretaris Korban 65 harus terbuka untuk menerima anggota dan pengurus di luar korban asli yang memiliki simpati dan empati terhadap tragedi 1965/1966 sehingga kata “korban” dihilangkan dan diubah dalam SekBer’65.
SekBer ’65 berharap agar pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, khususnya tragedi 1965/1966, dapat diselesaikan melalui mekanisme rekonsiliasi. Saat ini kondisi para korban bertambah tua, sakit-sakitan, miskin, terdiskriminasi. Dalam kondisi inilah SekBer’65 mempertahankan semangat organisasinya untuk terus memperjuangkan keadilan hukum bagi korban.
PBH NUSRA
Sejak berdiri, fokus gerakan PBH Nusra adalah membangun bersama Masyarakat Adat, LSM dan individu di wilayah NTT khususnya di Kepulauan Flores dan Lembata dalam bidang Konflik Sumber Daya Alam, Kesadaran Hak Asasi Manusia, Pendidikan Hukum dan Bantuan Hukum. Layanan di luar pengadilan dan di dalam pengadilan.
PBH NUSRA memiliki 66 anggota, yaitu: 20 masyarakat adat, 14 LSM dan 28 individu. Keanggotaan ini tersebar di 9 kabupaten di Pulau Flores dan Lembata.
Penglihatan:
Terciptanya masyarakat madani di Nusa Tenggara yang berdaulat atas dirinya dan sumber daya alamnya.
Misi:
- Mendukung pengembangan orang-orang yang berorganisasi untuk perubahan sosial yang lebih adil;
- Memberikan bantuan hukum di pengadilan dan di luar pengadilan;
- Menyelenggarakan proses pendidikan dalam rangka transformasi sosial;
- Melakukan kajian dan analisis kritis terhadap berbagai kebijakan di berbagai level dan level (lokal, nasional dan internasional) dan atas dasar itu mengadvokasi perubahan sosial;
- Berkoordinasi dalam organisasi PBH dalam rangka kerjasama dengan berbagai pihak di luar PBH untuk menciptakan sinergi sebagai gerakan sosial yang kuat.