Berbagai tantangan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan, tidak menyurutkan langkah lembaga-lembaga layanan di Indonesia untuk terus bergerak. Jumlah lembaga layanan pendamping korban semakin menyusut, kajian Komnas Perempuan tahun 2020 mengangkat kondisi 128 kebijakan daerah terkait layanan terpadu. Hasilnya, hanya 6 dari 89 kebijakan daerah (7%) yang menyatakan bahwa layanan visum adalah gratis; 23 dari 80 kebijakan daerah (<30%) yang memiliki
pengaturan rumah aman, dan 42 dari 128 kebijakan daerah (30%) memuat pengaturan tentang pemulihan korban serta kurang dari 90% abai karena hanya 14 dari 128 kebijakan daerah yang memuat perhatian pada konteks khusus.
Namun, dukungan operasional kebutuhan korban yang terbatas, besarnya kerentanan pendamping mengalami trauma sekunder, serta perlindungan yang minim terhadap mereka sebagai perempuan pembela hak asasi manusia tidak menghentikan dedikasi lembaga-lembaga layanan pendamping perempuan korban kekerasan di Indonesia.
