Komunitas Pemberdaya IKa

Komunitas Pemberdaya

Komunitas Pemberdaya adalah ekosistem kolaboratif yang terdiri dari individu, kelompok maupun organisasi/lembaga yang bekerja sama secara aktif dan berkelanjutan dalam penggalangan, penyaluran, pengelolaan dan pemaknaan sumber daya publik untuk mendukung kerja-kerja kemanusiaan dan pelestarian alam.

Sejalan dengan semangat untuk tetap menjadi organisasi kecil yang dekat dengan gerakan dan menempatkan komunitas sebagai penggerak utama, IKa ingin bertumbuh melalui keterlibatan semakin banyak individu, komunitas, dan organisasi. Karena itu, IKa terus membangun dan merawat ekosistem kolaboratif yang berlandaskan semangat berbagi daya. Untuk itulah Komunitas Pemberdaya hadir.

Prinsip Komunitas Pemberdaya

Anggota Komunitas Pemberdaya bekerja berdasarkan prinsip-prinsip kesukarelaan, integritas, solidaritas, kesetaraan, keterbukaan dan keberagaman.

Peran Komunitas Pemberdaya

Sebagai ekosistem, setiap anggota komunitas pemberdaya merupakan simpul yang menjalankan peran-peran sebagai berikut

Pengarah

Perumus arah dan pengembangan cara dan fokus kerja setiap Pundi. Peran Pengarah dijalankan oleh Mitra Strategis Pundi, Mitra Pembelajar (Rukun Bestari), Pakar dan/atau Aktivis serta Perwakilan IKa untuk menentukan fokus perhatian yang relevan bagi IKa sebagai lembaga sumber daya. Termasuk memberikan masukan dalam memilih pemrakarsa yang akan mendapatkan dukungan sumber daya dari IKa. 

Penggalang

Penggalang adalah simpul dalam Komunitas Pemberdaya yang mengumpulkan Catur Daya, baik yang berasal dari dirinya sendiri maupun dari jaringannya. Semakin beragam karakteristik Penggalang, semakin besar dan beragam potensi sumber daya yang dapat dijangkau oleh IKa. 

Peran Penggalang dijalankan oleh anggota yang memiliki atau menggalang sumber daya, dalam bentuk dana, pengetahuan, jejaring dan/atau kerelawanan, untuk dihibahkan kepada Pemrakarsa guna mendukung kerja-kerja kemanusiaan dan pelestarian alam.

Pemrakarsa

Penerima dukungan sumber daya dari IKa yang melakukan kerja-kerja kemanusiaan dan pelestarian alam, termasuk individu/pekerja kemanusiaan/pembela HAM dalam situasi darurat. 

Peran Pemrakarsa diharapkan dapat terus mengembangkan kapasitas keswadayaannya hingga pada gilirannya dapat berperan sebagai penggalang sumber daya bagi individu, kelompok dan/atau organisasi/lembaga lainnya.

Pemakna

Mereka yang dipilih oleh Pengarah dan juga Pemrakarsa untuk memaknai bersama kerja-kerja yang dilakukan dengan memnfaatkan dukungan sumber daya dari IKa.

Pemakna melakukan perannya  dalam  proses konsultatif untuk melakukan kontekstualisasi (secara geografis dan/atau tematik) dan refleksi terhadap kerja-kerja para Pemrakarsa. 

Pengelola

Peran yang dijalankan oleh IKa, sebagai lembaga sumber daya yang menggagas keberadaan komunitas ini, guna memastikan efektifitas dan keberlanjutan kerja Komunitas Pemberdaya. Sebagai lembaga sumber daya, IKa memiliki tugas untuk:

a) memfasilitasi peran Pengarah dalam merumuskan arah danpengembangan fokus kerja IKa sebagai lembaga sumber daya

b) memfasilitasi bertumbuh-kembangnya jumlah, keberagaman pengembangan fokus kerja IKa sebagai lembaga sumber daya mendorong penggalangan sumber daya yang optimal dan berkelanjutan;

c) menjalankan fungsi penyaluran sumber daya kepada para Pemanfaat dalam Komunitas Pemberdaya melalui proses seleksi yang kolaboratif dengan mitra-mitra yang kompeten, asistensi penyaluran hibah secara tepat sasaran, serta komunikasi tentang kemanfaatan hibah dan pembelajaran darinya;

d) mengelola peran serta para Pemakna yang tersebar di daerah-daerahdimana para Pemanfaat hibah Catur Daya bekerja.