Pundi Insani

Pundi Insani

Pundi Insani merupakan wadah pengelolaan catur daya (dana, pengetahuan, jejaring dan kerelawanan) untuk mendukung korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam memperjuangkan keadilan dan keswadayaan demi membangun martabat kemanusiaan bagi setiap orang. Tidak hanya itu, dukungan pun diberikan kepada pejuang/pembela HAM untuk mendapatkan rasa aman, sehat dan layak, termasuk dalam situasi darurat.

Secara de facto, IKa dapat disebut sebagai human rights fund pertama di Indonesia. Di awal berdirinya, pada tahun 1995, hingga tahun 2010, IKa menjadi ‘silent foundation’ dengan sengaja tidak membangun profil publik demi menjamin keamanan dalam situasi yang represif. 

Dalam menjalankan perannya, IKa menjalin kemitraan strategis dan menjadi anggota dari Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK), sebuah aliansi organisasi dan individu yang didirikan tahun 2008 dalam rangka memperjuangkan penegakan hak asasi manusia (HAM), mendorong akuntabilitas negara untuk pelanggaran HAM berat masa lalu, dan mengadvokasi penyelesaian kasus HAM.

Hingga tahun 2025, melalui Pundi Insani, IKa telah memberikan dukungannya berupa hibah kepada 826 komunitas dan 229 penyintas di hampir seluruh provinsi di Indonesia.

Berbeda dengan Pundi lainnya, yang memberikan dukungan hibah kepada komunitas akar rumput, Pundi Insani tetap membuka peluang untuk memberikan dukungan kepada individu, terutama para penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu.

Pelibatan Orang Muda

Dalam rangka merawat ingatan dan memutus rantai kekerasan, IKa melibatkan orang muda dalam berbagai kegiatannya.

Kegiatan Pundi Insani dalam pelaksanaan program VOICE (2023-2024) melalui konsorsium Better Together, orang muda menjadi bagian penting dari upaya menjembatani generasi muda dan generasi tua dalam memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.

Kegiatan ini berlangsung di dua wilayah utama, yaitu Sikka (Nusa Tenggara Timur) dan Surakarta (Jawa Tengah).

Di Kabupaten Sikka, kegiatan dilakukan oleh para orang muda yang tergabung dalam forum-forum informal yang dibentuk oleh PBH Nusra di tiga desa, yaitu Ian Tena, Tua Bao, dan Natarmage. Total ada 37 orang muda yang terlibat aktif (26 perempuan dan 11 laki-laki), terdiri dari 14 orang dari Desa Ian Tena, 12 orang dari Desa Tua Bao, dan 11 orang dari Desa Natar Bage.

Para orang muda ini rutin mengunjungi para lansia di desa mereka, membantu memastikan kondisi kesehatan para lansia korban pelanggaran HAM berat masa lalu, serta menemani mereka mengikuti kegiatan desa dan layanan kesehatan. Mereka juga aktif dalam pertemuan bulanan yang mempertemukan generasi muda dan generasi tua untuk berdiskusi tentang nilai kemanusiaan, inklusi sosial, dan hak asasi manusia.

Sementara itu, di Surakarta dan Karanganyar, kegiatan orang muda dipusatkan melalui Forum Generasi Muda (FGM) yang difasilitasi oleh Sekber ’65.  37 orang muda bergabung (14 perempuan dan 23 laki-laki) dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 8 orang muda (2 perempuan dan 6 laki-laki) secara aktif mendampingi para mbah dalam kegiatan layanan kesehatan, termasuk mengantar ke rumah sakit dan membantu proses verifikasi penerima reparasi.

Selain kegiatan kunjungan dan pendampingan, FGM juga mengadakan diskusi rutin di kantor Sekber ’65, membuat kampanye media sosial dan podcast, serta terlibat dalam pementasan Ketoprak bersama komunitas seni lokal sebagai bentuk edukasi publik tentang tragedi 1965 dan pentingnya rekonsiliasi.

Melalui kegiatan ini, para orang muda di Surakarta dan Sikka membangun empati dan kesadaran sejarah, sekaligus memperkuat hubungan lintas generasi di masyarakat. Mereka belajar langsung dari pengalaman para mbah dan menumbuhkan semangat baru dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan dan demokrasi di Indonesia.

Mengapa kita perlu mendukung Pundi Insani?

Peristiwa pelanggaran HAM menyebabkan korban mengalami kekerasan dan bahkan stigma yang berkepanjangan. Sedangkan penyelesaian atas korban pelanggaran HAM, terutama pelanggaran HAM berat masa lalu, kurang mendapat prioritas dalam penegakan hukum di Indonesia.Terdapat banyak kasus pelanggaran HAM berat yang belum mencapai keadilan bagi para korbannya, seperti tragedi 1965, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari di Lampung 1989, kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kasus Aceh dan Papua di masa konflik, dan berbagai kasus lainnya dimana hingga kini korban belum mendapatkan hak mereka atas keadilan dan hidup bermartabat.


Berita Terbaru

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!