Kerja Kolaborasi Mendampingi Perempuan Korban Kekerasan dengan dan Rentan HIV/AIDS

Global Inklusi untuk Perlindungan HIV & AIDS (GIPA) merupakan penerima Hibah Pundi Perempuan Termin I Tahun 2022 yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan. GIPA memiliki fokus pada advokasi dan pendampingan bagi kasus kekerasan yang terkait langsung dengan HIV dan AIDS dan reformasi kebijakan HIV di Sulawesi Selatan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan feminisme. GIPA berdiri pada tahun 2008 dan terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) pada tahun 2012.

Pada tahun 2009, GIPA menginisiasi pembentukan Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan/Barat sebagai wadah bersama dalam melakukan advokasi kasus dan kebijakan reformasi HIV dan AIDS di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. GIPA juga mengorganisir 25 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di isu HAM dan perempuan.

Interseksionalitas kekerasan dan HIV/AIDS menimbulkan tantangan yang signifikan bagi perempuan yang mengalami keduanya. Perempuan yang mengalami kekerasan mungkin mengalami kesulitan meninggalkan pelaku karena takut akan ancaman atau kekurangan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hidup dengan HIV/AIDS juga dapat mempersulit akses bantuan hukum, karena diskriminasi dan stigma dapat mencegah perempuan menerima perlakuan yang adil dalam sistem hukum. Memahami ini, Global Inklusi untuk Perlindungan HIV dan AIDS (GIPA) memberikan pendampingan bagi perempuan rentan atau dengan HIV/AIDS.

Selama periode pemanfaatan Hibah Pundi Perempuan, GIPA mendampingi 30 kasus kekerasan berbasis gender. Di tahap awal, GIPA akan melakukan penjangkauan langsung dengan pendekatan peer outreach, di mana penjangkauan korban dilakukan oleh penyintas dengan kapasitas paralegal.

Dalam implementasi perlindungan korban HIV dan kekerasan berbasis gender, GIPA memberikan pelayanan gender equity justice dengan mekanisme rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, kepolisian, dan termasuk dukungan pemulangan korban ke kota dan/atau provinsi tujuan di dalam dan luar wilayah Sulawesi Selatan. Kasus-kasus yang masuk dalam ranah pendampingan GIPA adalah perempuan dan individu dengan identitas LGBT korban kekerasan dengan atau rentan HIV, hingga perempuan korban eksploitasi dan/atau penyalahgunaan narkoba.

GIPA melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tergabung dalam Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan/Barat melalui sistem rujukan (referral system) untuk melakukan pendampingan. Pendekatan berjejaring yang dilakukan GIPA adalah upaya melawan hambatan yang disebabkan lambatnya pelayanan Aparat Penegak Hukum (APH), serta untuk saling menguatkan dan melengkapi ketidakcukupan kapasitas OBH dalam memberikan pelayanan akibat situasi kelembagaan atau tekanan pihak eksternal.

Tak hanya memberikan pendampingan kasus, GIPA juga mendukung pemberdayaan para penyintas yang pernah didampingi. Dalam kisahnya untuk pemanfaatan Hibah Pundi Perempuan, sebanyak 2 perempuan penyintas dengan HIV telah bersedia untuk bisa membantu dalam penguatan korban lain dan terlibat dalam kerja-kerja serupa di GIPA.

Bantuan Hukum Struktural untuk Memberdayakan Perempuan Korban Kekerasan

Ditulis Oleh: LBH ANGGREK

Perempuan korban kekerasan kerap kali mencari cara untuk menyelamatkan hidupnya. Tak jarang mereka berupaya untuk mengakses pertolongan melalui media sosial agar dapat menjangku lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal ini terbukti dari yang kerap kami lakukan, Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) yang telah memulai layanan hukum sejak tahun 2018, baik luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Dalam rangka memberikan manfaat seluas mungkin, LBH ANGGREK pun mulai mengoptimalisasi penggunaan media sosial untuk menyediakan layanan hukum secara daring yang efisien dan hemat biaya. Namun, upaya tersebut tentu belum dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh. Pasalnya, terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses pencarian keadilannya.

Layanan daring memang hanya dapat dioptimalkan untuk beberapa tahapan saja dalam proses hukum, seperti konsultasi hukum dan pembekalan korban dan/atau saksi pada tahapan penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan hadir di persidangan. Namun, hal ini berlaku bagi para korban yang sudah cukup tegar dalam menjalani proses hukumnya. Tentu ini tidak berlaku bagi korban yang masih terguncang dan memerlukan pendampingan langsung.

Kedua layanan tersebut tetap dioptimalkan dengan menggunakan konsep  Bantuan Hukum Struktural,  yakni sebuah konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan, tapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural yang lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat. Singkatnya, konsep ini bisa diartikan bahwa konsep dan metodenya tak lain adalah untuk mencerdaskan masyarakat. Karena masyarakat, dalam hal ini perempuan korban kekerasan, dituntut untuk memahami segala proses yang dijalaninya.

Misalnya, perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah mendapatkan kekerasan selama 23 tahun masa perkawinannya baru berani untuk melaporkan suaminya dan ingin melaporkan ke pihak penegak hukum. Maka, sebagai konsultan hukum kami menyampaikan keadilan yang bisa diakses oleh korban, proses hukum yang akan dilalui, akibat hukum bagi pelaku yang tentu akan berdampak bagi korban dan anak-anak, hingga waktu yang akan ditempuh. Hal ini tentu akan mengantarkan perempuan korban kekerasan pada keadilan untuk memilih kebahagian yang dikehendakinya. Di situlah titik di mana menangani kasus kekerasan terhadap perempuan berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain. Ini dikarenakan para pendamping harus bersama dengan korban kekerasan untuk berdaya bersama. 

Di tahun 2022, LBH ANGGREK mendapat dukungan hibah dari Indonesia untuk Kemanusiaan melalui program Pundi Perempuan. Dengan demikian, LBH ANGGREK dapat mengisi kekosongan bantuan hukum bagi perempuan-perempuan korban kekerasan dengan prodeo. Kami dapat melakukan pendampingan langsung, baik litigasi maupun non-litigasi. Dukungan ini juga mengizinkan kami untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi korban yang sangat membutuhkan pendampingan langsung dan membantu perempuan korban kekerasan dengan sumber daya terbatas. Ini membuat kami dapat bernapas dan semangat untuk menebar kebermanfaatan.

Sekilas tentang LBH ANGGREK

Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) berbasis di Tangerang Selatan, Banten. LBH ANGGREK lahir dan berkembang dengan semangat sebuah bantuan hukum yang bersifat gerakan. Layanan bantuan hukum yang diberikan LBH ANGGREK disebut dengan Bantuan Hukum Struktural (BHS), yang mana memiliki objektif membukakan mata dan menyadarkan masyarakat akan adanya ketimpangan struktur sosial, politik, ekonomi dan budaya sehingga mengakibatkan pemiskinan sebagian besar masyarakat; dan menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat yang sadar tersebut bergerak memperjuangkan serta menuntut hak-haknya, melawan ketidakadilan dan berupaya merebut kembali apa yang menjadi hak mereka, baik melalui jalur litigasi, nonlitigasi, bahkan meta legal.

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!