Global Inklusi untuk Perlindungan HIV & AIDS (GIPA) merupakan penerima Hibah Pundi Perempuan Termin I Tahun 2022 yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan. GIPA memiliki fokus pada advokasi dan pendampingan bagi kasus kekerasan yang terkait langsung dengan HIV dan AIDS dan reformasi kebijakan HIV di Sulawesi Selatan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan feminisme. GIPA berdiri pada tahun 2008 dan terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) pada tahun 2012.
Pada tahun 2009, GIPA menginisiasi pembentukan Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan/Barat sebagai wadah bersama dalam melakukan advokasi kasus dan kebijakan reformasi HIV dan AIDS di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. GIPA juga mengorganisir 25 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di isu HAM dan perempuan.
Interseksionalitas kekerasan dan HIV/AIDS menimbulkan tantangan yang signifikan bagi perempuan yang mengalami keduanya. Perempuan yang mengalami kekerasan mungkin mengalami kesulitan meninggalkan pelaku karena takut akan ancaman atau kekurangan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hidup dengan HIV/AIDS juga dapat mempersulit akses bantuan hukum, karena diskriminasi dan stigma dapat mencegah perempuan menerima perlakuan yang adil dalam sistem hukum. Memahami ini, Global Inklusi untuk Perlindungan HIV dan AIDS (GIPA) memberikan pendampingan bagi perempuan rentan atau dengan HIV/AIDS.
Selama periode pemanfaatan Hibah Pundi Perempuan, GIPA mendampingi 30 kasus kekerasan berbasis gender. Di tahap awal, GIPA akan melakukan penjangkauan langsung dengan pendekatan peer outreach, di mana penjangkauan korban dilakukan oleh penyintas dengan kapasitas paralegal.
Dalam implementasi perlindungan korban HIV dan kekerasan berbasis gender, GIPA memberikan pelayanan gender equity justice dengan mekanisme rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, kepolisian, dan termasuk dukungan pemulangan korban ke kota dan/atau provinsi tujuan di dalam dan luar wilayah Sulawesi Selatan. Kasus-kasus yang masuk dalam ranah pendampingan GIPA adalah perempuan dan individu dengan identitas LGBT korban kekerasan dengan atau rentan HIV, hingga perempuan korban eksploitasi dan/atau penyalahgunaan narkoba.
GIPA melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tergabung dalam Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan/Barat melalui sistem rujukan (referral system) untuk melakukan pendampingan. Pendekatan berjejaring yang dilakukan GIPA adalah upaya melawan hambatan yang disebabkan lambatnya pelayanan Aparat Penegak Hukum (APH), serta untuk saling menguatkan dan melengkapi ketidakcukupan kapasitas OBH dalam memberikan pelayanan akibat situasi kelembagaan atau tekanan pihak eksternal.
Tak hanya memberikan pendampingan kasus, GIPA juga mendukung pemberdayaan para penyintas yang pernah didampingi. Dalam kisahnya untuk pemanfaatan Hibah Pundi Perempuan, sebanyak 2 perempuan penyintas dengan HIV telah bersedia untuk bisa membantu dalam penguatan korban lain dan terlibat dalam kerja-kerja serupa di GIPA.