Kekerasan dan perempuan sekarang seolah menjadi satu kesatuan yang sulit dipisahkan. Bagaimana tidak? Sepanjang tahun 2019 saja terdapat 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terekam di Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2019. Jumlah ini meningkat cukup tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 348.466 kasus.
“Kami dikejutkan dengan fakta meningkatnya kasus kekerasan di ranah personal, dengan kekerasan fisik yang paling menonjol” ujar Wakil Ketua Komnas Perempuan 2015-2019, Yuniyanti Chuzaifah.
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, dibutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak, seperti dukungan psikis, hukum, sosial, dan yang sering luput adalah dukungan dana.
Untuk mengisi minimnya dukungan dana untuk perempuan korban kekerasan,Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan Blibli.com menggelar Give Back Sale, sebuah acara galang dana melalui penjualan barang-barang pre-loved yang diselenggarakan pada 4- 7 Desember 2019, di Ke:Kini, Jl. Cikini Raya 45, Jakarta Pusat.
Give Back Sale (GBS) periode ini menghasilkan angka penjualan sebesar Rp. 73.391.250, yang diperoleh dari lebih 134 penyumbang dan 432 pembeli yang berasal dari berbagai kalangan. Paralel dengan GBS juga diadakan berbagai rangkaian kegiatan menarik seperti, pemutaran dan diskusi film “More Than Work”, Tarot Reading & Healing Therapy, peluncuran Line Fashion “EmpujalinkarsA Fashion”, Purple Yoga for Womans, penampilan musik dari Sahat Farida, dan Beauty Class “You Make Me Up” bersama Mustika Ratu, dan Rumah Sangrai Kopi Sondang. Dimana mereka memberikan sebagian dari pendapatannya kepada Pundi Perempuan.
Meningkatnya partisipasi berbagai pihak dan masyarakat dalam gelaran Give Back Sale di tahun 2019 menunjukan kemajuan dalam upaya dukungan bagi korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Peningkatan partisipasi ini bisa dilihat dengan banyaknya pihak yang terlibat dalam berbagai kegiatan GBS tahun ini dibanding tahun sebelumnya.
Dana hasil penjualan barang-barang ini akan digunakan untuk mendukung para perempuan korban kekerasan melalui organisasi layanan/Women’s Crisis Center dan para pembela HAM, melalui program Pundi Perempuan yang dikelola oleh IKa. Dana Pundi Perempuan menyasar pada kelompok/komunitas yang cenderung belum memiliki akses rutin terhadap sumberdaya namun memiliki potensi untuk berkembang. Komunitas dipilih bersama dengan Komnas Perempuan, yang menjadi inisiator terbentuknya Pundi Perempuan. Sumberdaya terutama dana, jaringan dan pengetahuan diberikan terutama untuk mendukung upaya pemberdayaan kepada kelompok-kelompok kecil tersebut agar dapat meningkatkan layanannya dan kelak dapat mengakses pendanaan lain untuk kerja yang lebih transparan dan terstruktur bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Di lorong-lorong kampus FISIP Universitas Sebelas Maret, beberapa mahasiswa memandang jajaran foto yang terpasang di sudut-sudut. Foto-foto yang menunjukan kisah pada korban/penyintas yang masih berjuang meniti jalan penuh belukar untuk mendapat keadilan dan perlakuan setara dalam ruang pembangunan. Terdapat tujuh narasi dari tujuh wilayah berbeda dari pameran foto tersebut, dari komunitas korban di Aceh Utara, Lampung Timur, Jakarta, Surakarta, Palu, dan Sikka.
Foto-foto tersebut menceritakan kisah yang tidak banyak mahasiswa ketahui dan dapatkan. Cerita mengenai peluh keringat, air mata, dan darah yang telah tertumpah bisa dilakukan dengan berbagai cara agar cerita ini bisa diteruskan kepada generasi yang akan datang. Tentu saja ini adalah hal yang penting agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
Satu narasi yang banyak mengundang perhatian adalah Ketika Negara Menyapa yang mengangkat cerita penyintas tragedi politik 1965 di Solo, tentang upaya penyintas untuk mengakses layanan medis dan psikososial dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), setelah sebelumnya mendapatkan Surat Keterangan Korban dari Komnas HAM. Pengakuan ini hadir melalui “Buku Hijau” yang dikeluarkan LPSK dan menjadi satu penanda bahwa negara hadir dan para penyintas merasa diakui dan dimanusiakan seperti warga negara lainnya.
Banyak orang mengatakan bahwa anak muda melupakan sejarah pelanggaran berat HAM, tapi rasanya hal itu kurang tepat. Ini bukan soal melupakan, tapi soal banyaknya hal yang tidak diungkapkan kepada anak muda terkait pelanggaran HAM masa lalu.
“Jujur ya, saya baru mengetahui bahwa pelanggaran berat HAM itu sangat dekat dengan kehidupan saya saat kuliah. Itu pun karena saya terlibat aktif dalam berbagai diskusi yang ada di organisasi saya. Beruntunglah saya, tapi bagaimana dengan anak muda lain yang tidak seberuntung saya?” ungkap Erma Alfionita, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Sosiologi UNS.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa anak muda selalu dicekoki oleh narasi-narasi sejarah yang dibuat oleh pemerintah, terutama pemerintahan di masa silam. Narasi tersebut tidak membicarakan tragedi-tragedi kemanusiaan dari sisi korban yang mengalami. Tidak ada pembahasan menyeluruh di buku sejarah mata pelajaran sekolah.
Penting untuk terus mewariskan cerita ini kepada anak muda agar tragedi yang telah terjadi tidak terulang, serta mereka yang masih hilang atau sudah berpulang bisa tetap dikenang. Upaya penyebarluasan kesadaran akan hak asasi manusia juga telah berkembang semakin beragam cara dan pihak-pihak yang terlibat, terutama anak muda, pegiat seni, akademisi, kelompok budaya dan komunitas korban/ penyintas. Inilah yang dilakukan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bekerja bersama-sama dengan berbagai organisasi korban/ penyintas maupun organisasi masyarakat sipil (OMS) dalam Program Peduli.
Program Peduli adalah sebuah program pengentasan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pembangunan inklusif untuk memastikan kelompok masyarakat marginal yang tidak terjangkau juga dapat terlibat dan mendapat manfaat dari pembangunan. Program Peduli bekerja dengan dan untuk orang-orang terpinggirkan di seluruh Indonesia untuk mendukung mereka mengakses layanan publik, keadilan dan peluang ekonomi. Dalam Program Peduli, IKa berperan sebagai menjadi mitra payung bagi komunitas korban pelanggaran berat HAM di antaranya adalah: Korban Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, Korban Tragedi 1965/1966 di Yogyakarta, Surakarta, dan Sikka, Korban Talangsari – Lampung, dan Korban Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta.
Oleh karena itu, dalam rangkai mengestafetkan cerita-cerita ini dan memperingati hari HAM internasional, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), bersama FISIP UNS dan Komnas HAM, dengan dukungan Program Peduli mengadakan kegiatan bertajuk “Melaung Hak Asasi Manusia bersama Sivitas Akademika UNS” pada 26-27 November 2019.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu perwujudan mandat Komnas HAM untuk pemajuan hak asasi manusia di Indonesia karena pada 1 November 2018, Komnas HAM telah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan kampus Universitas Sebelas Maret (UNS). Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Rektor UNS Prof. Dr. Ravik Karsidi, MS. Kerjasama ini dilakukan untuk mendorong pemajuan HAM melalui Tridharma Perguruan Tinggi, guna terwujudnya penguatan, pelaksanaan, perlindungan dan penghormatan HAM serta untuk memperkuat sinergisitas hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain menyebarkan cerita perjuangan dan penguatan komitmen dalam penyelesaian permasalahan HAM, acara ini juga bertujuan untuk mempertemukan konsep dan praktik Hak Asasi Manusia dan inklusi sosial di kalangan sivitas akademika dengan berbagai kegiatan seperti seminar publik, paralel workshop, pameran foto, pentas musik, pemutaran film dan napak tilas sejarah reformasi 1998.
Membuka Ruang Lintas Generasi
> “Kita bisa mengetahui pelanggaran berat HAM melalui buku, tapi tentu saja akan berbeda jika kita bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan para penyintas dan pejuang kemanusiaan” ucap Erma.
Mempertemukan anak muda dengan aktor sejarah menjadi tujuan utama acara ini. Membuka ruang untuk saling berdiskusi tentunya akan meningkatkan kepedulian anak muda terhadap berbagai permasalahan HAM yang ada di Indonesia, baik di masa lalu, masa kini, dan di kemudian hari. Mempertemukan antar generasi bisa merawat ingatan yang mungkin terus terkikis dihajar narasi-narasi lama yang coba digaungkan kembali oleh pemerintah.
Melalui talkshow Hak Asasi Manusia dan Inklusi Sosial di Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan kita berbagi bahwa isu HAM adalah sesuatu yang dekat dan dinamis. Sehingga perlu ada pembacaan mengenai cara kita bisa terus merawat HAM di tengah pergolakan politik yang ada di Indonesia.
Setelah talkshow selesai diselenggarakan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara FISIP UNS dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tentang Kerjasama Pemajuan Hak Asasi Manusia melalui Program Melaung Hak Asasi Manusia Bersama Kaum Muda Universitas Sebelas Maret. Nota kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dekan FISIP UNS, Prof. Dr. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni, M.Si dengan Komisioner Sub Komisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara.
Melalui workshop paralel dengan berbagai pendekatan mengenai permasalahan HAM di Indonesia bisa berbagi cerita lebih dalam mengenai isu HAM sesuai bidang masing-masing. Mulai dari kekerasan terhadap perempuan, pendekatan budaya dalam isu HAM, Pers Mahasiswa dan HAM, pendidikan HAM, dan visual literasi dalam perspektif HAM.
Melalui Pentas Seni Dua Jam Harmoni HAM kita berbagi pendekatan dalam mengkampanyekan isu HAM melalui seni, terutama musik yang dekat dengan kehidupan anak muda. Pentas seni ini menampilkan Komunitas Musik Fisip UNS, Nganthi Wani X Julian Rinaldi, Sisir Tanah dan Bonita & Adoy. Tidak hanya bersenang-senang, dalam acara ini juga banyak mahasiswa yang secara langsung berdiskusi dengan para penyintas yang hadir untuk menikmati musik bersama-sama.
Melalui pemutaran dan diskusi film “Istirahatlah Kata-kata”, kita berbagi cerita mengenai satu babak kehidupan penyair dan aktivis asal Solo, yang menjadi korban penghilangan paksa 1997/1998. Diskusi paska pemutaran film diisi oleh Yulia Evina Bhara (produser), Tonny Trimarsanto (sineas) dan Zaenal Muttaqien (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia).
Terakhir, melalui Napak Tilas reformasi 1998, sebuah kegiatan untuk menelusur dan mengenal beberapa tempat/ lokasi/ titik di mana pada reformasi 1998 telah menjadi penanda terjadinya peristiwa-peristiwa penting yang mendorong reformasi 1998, kita berbagi cerita sejarah dengan melakukan kunjungan langsung. Napak Tilas ini adalah sesuatu yang baru untuk seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini karena mahasiswa bisa mengunjungi langsung situs sejarah reformasi di Solo.
“Acara napak tilas ini asik banget karena bisa jalan-jalan sambil mengunjungi lokasi bersejarah di Solo. Selama ini kita kan selalu tahu sejarah dari buku, dengan adanya napak tilas ini, kita kan bisa belajar sejarah dengan cara lain yang lebih asik secara langsung.” Cerita Naufal Amar, salah satu peserta Napak Tilas Reformasi 1998.
Selain mahasiswa, kegiatan Melaung HAM ini juga dihadiri mitra Program Peduli, terdapat lima mitra yang hadir, yakni Federasi IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), FOPPERHAM (Forum Pendidikan dan Perjuangan Hak Asasi Manusia), RPuK (Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan) Aceh, SEKBER ’65 Jawa Tengah (Sekretariat Bersama), dan PBH Nusra (Perhimpunan Bantuan Hukum Nusa Tenggara). Selain itu, dari Solo dan Yogyakarta juga hadir para penyintas yang turut berbagi cerita pengalaman hidup mereka.
Setelah Ruang Terbuka, Lalu Apa?
Membuka ruang diskusi lintas generasi, ibarat memberi kunci pada satu generasi. Kita tidak akan pernah bisa menduga apa yang akan terjadi karena mereka memiliki imajinasi tersendiri. Mereka bisa menggunakan kunci itu untuk membuka banyak pintu yang menghamparkan banyak informasi. Mereka bisa mengajak teman-temannya untuk berbagi kunci untuk membuka pintu yang terjebak dalam sunyi. Mereka juga bisa menduplikasi kunci yang telah diberi, menyebarkannya hingga cerita ini tidak akan pernah mati. Apa yang terjadi selepas Melaung HAM berakhir di UNS tentu di luar ekspektasi kami. Menurut keterangan Erma, banyak mahasiswa Jurusan Sosiologi akhirnya menjadikan isu HAM, khususnya pelanggaran berat HAM masa lalu, sebagai topik penelitian mereka dalam membuat skripsi dan artikel ilmiah. Serta, Fakultas Ilmu Budaya di UNS, yang mengadakan diskusi mengenai pelanggaran berat HAM masa lalu dan mengundang pejuang kemanusiaan, seminggu setelah
Dalam rangka memperingati hari HAM Internasional pada tanggal 10 Desember 2019, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) mengadakan kegiatan goes to campus ke Universitas Sebelas Maret (UNS). Acara ini akan berlangsung pada 26 – 27 November 2019 di area FISIP UNS.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Komnas HAM dengan UNS pada 1 November 2018. Penandatangan kerjasama ini dilakukan oleh ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Rektor UNS Prof.Dr.Ravik Karsidi, MS. Kerjasama ini dilakukan guna mendorong pemajuan HAM melalui Tridharma Perguruang Tinggi yang bertujuan untuk penguatan, pelaksanaan, perlindungan dan penghormatan HAM serta untuk memperkuat sinergisitas hubungan kelembagaan antara kedua belah pihak.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, Komnas HAM, FISIP UNS dan Indonesia untuk Kemanusiaan dengan dukungan Program Peduli menyelenggarakan kegiatan bersama bertajuk Melaung Hak Asasi Manusia bersama Sivitas Akademika UNS. Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari ini akan mempertemukan konsep dan praktik Hak Asasi Manusia dan inklusi sosial di kalangan sivitas akademika dengan kegiatan seperti seminar publik, paralel workshop, pameran foto, pentas musik dan napak tilas sejarah reformasi 1998.
Melalui kegiatan ini, diharapkan akan muncul ruang-ruang untuk saling meningkatkan pemahaman serta kesadaran akan pentingnya inklusi sosial dalam pembangunan bagi sivitas akademika, juga sebagai pertukaran pengetahuan dan pembelajaran antar generasi.
Apa itu Melaung?
Melaung menurut KBBI adalah menyeru dengan suara kuat dan nyaring; berteriak kuat-kuat.
Apa sih Program Peduli?
Program Peduli merupakan sebuah program pengentasan kemiskinan yang menggunakan pendekatan pembangunan inklusif untuk memastikan masyarakat marginal yang tidak terjangkau dapat terlibat dan mendapat manfaat dari pembangunan. Indonesia untuk Kemanusiaan dalam Program Peduli berperan menjadi mitra payung bagi Komunitas korban pelanggaran berat HAM seperti: Korban Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh, Korban tragedi 1965/1966 di Yogyakarta, Surakarta, Sikka, Korban Talangsari-Lampung dan Korban Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta.
“Para Pembuka Jalan”, sebuah buku foto bergenre non fiksi yang mengisahkan perjalanan korban pelanggaran berat HAM pada masa lalu. Diterbitkan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan didukung oleh The Asia Foundation melalui Program Peduli. Buku dengan tebal 106 halaman ini terbit pada bulan Agustus 2019 berisi foto dan narasi yang dituliskan oleh Lilik HS.
Buku foto ini bercerita tentang potret nyata kehidupan korban/penyintas pada masa kini serta perjalanan mereka mencari jalan untuk ruang-ruang pemulihan bersama komunitas korban, pendamping dan masyarakat sipil.
Di bagian pertama, foto-foto yang ditampilkan berpusat pada gambar beberapa pasang suami istri. Apa yang istimewa dari situasi itu? Pasangan suami istri tersebut, ternyata adalah bagian dari ribuan pasangan suami istri yang pada sekitar tahun 1976 hingga berakhir dengan perjanjian damai 15 Agustus 2015 menjadi korban konflik di Aceh. Pada masa itu, pernikahan banyak dilakukan secara siri karena konflik mengakibatkan pelayanan negara kepada rakyat tidak berjalan baik, terutama bagi pasangan yang berada di pedalaman. Akibatnya pasangan-pasangan tersebut tidak mendapatkan akta nikah, dan ini berarti mereka dan keturunannya tidak akan pernah dapat mengakses layanan dari pemerintah.* “Dulu tidak tenang, tidak diakui negara” *ujar Hasan Ajad dan Halimah, pasangan suami istri yang merupakan salah satu penyintas.
Di bagian kedua, foto bercerita tentang dendam dan keburaman masa lalu yang telah menumpuk selama bertahun-tahun akhirnya menemui titik terang untuk berdamai dengan diri sendiri dan komunitasnya. Hal ini dicapai lewat sebuah upacara adat di tingkat desa, yang menjadi pijakan-pijakan kecil untuk membuka ruang-ruang pengakuan dan dialog antara pelaku dan korban atas peristiwa yang terjadi 54 tahun yang lalu.
Tidak hanya korban yang diliputi bayangan suram, keluarga pelakupun juga memiliki bayangan kelam, merasa bersalah dan memiliki beban sosial atas penjagalan yang dilakukan keluarga terhadap korban. Melalui upacara adat, saat ini mereka mulai kembali menata hidupnya dengan lebih damai tanpa beban masa lalu.
Buku ini juga menjelaskan bagaimana negara memberi perhatian kepada korban pelanggaran HAM masa lalu melalui pemberian buku hijau yang berjudul “Buku Kendali Layanan Bantuan Medis dan Psikologis Pasien LPSK” yang diperoleh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah korban mendapat Sukket (surat keterangan korban) dari Komnas HAM. Buku ini memungkinkan para korban mendapatkan pengobatan gratis dan memperoleh pendampingan ketika mengakses layanan kesehatan.
“Ini lho, saya bisa berobat gratis. Yang membayar negara” Wahyono (76) memamerkan Surat Keterangan Korban dari Komnas HAM kepada pelanggan satenya. Ia membuka warung di depan rumah, dengan surat itu ia bisa mendapatkan fasilitas berobat gratis. Persendian di kaki hasil siksaan di masa lalu dirontgen dan diterapi sinar. Sekarang nyeri di kaki tidak lagi menyerangnya setiap hari. Tahun 1965 ia adalah PNS di kantor Balaikota Solo, lalu ditangkap dengan tuduhan ikut organisasi terlarang.
Pada bab selanjutnya, dikisahkan tenun yang menjadi mata pencaharian para perempuan di wilayah Sigi, di mana ketika para laki-laki ditangkap dan dipenjara tenunlah sebagai penyangga hidup. Sebagai upaya pengorganisasian korban/penyintas, Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mengajak keluarga mereka untuk kembali menenun, karena tenun adalah bagian dari diri mereka.
Banyak foto menarik di dalam buku ini yang berupaya mengangkat optimisme dari upaya-upaya merintis pemenuhan hak ekonomi sosial budaya korban dan penyintas pelanggaran berat HAM masa lalu. Upaya yang dilandasi kerja keras untuk mencegah keberulangan dan menjaga kemanusiaan bangsa Indonesia.
Karena mempertanyakan suara masjid yang kencang, Meliana kemudian dipenjara selama 1,5 tahun. Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) memberikan dukungan untuk penyelesaian kasus bagi Meliana.
Meliana adalah seorang perempuan Tionghoa, lahir dan besar di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia memiliki 4 orang anak dan bekerja sebagai penjual ikan asin. Kehidupan Meliana setiap hari dijalani layaknya seorang para perempuan lainnya di kampung itu, pagi berangkat bekerja hingga sore hari, hidup bertetangga dengan baik, saling menyapa satu dengan yang lainnya.
Namun hidupnya mulai berubah sejak 22 Juli 2016. Pada tanggal itu sekitar pukul 07.00 WIB, Meliana berbelanja ke warung Bu Uwo. Sambil bercerita Meliana mengatakan:
“Ka Uwo dulukan suara mesjid kita tidak begitu besar sekarang kog agak besar. Bu Uwo : Iyanya?,” kemudian Meliana pulang kerumahnya.
Hidup yang Berubah
Tanggal 29 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 wib, rumah Meliana didatangi 5 orang laki-laki yang menanyakan kebenaran informasi terkait larangan Adzan dan dituduhkan pada Meliana. Di saat bersamaan massa berdiri diluar rumah Ibu Meliana. Suami Meliana, Pak Lian Tui langsung pergi ke Masjid Al Maksum meminta maaf pada pengurus masjid.
Namun sekitar pukul 20.00 wib keamanan lingkungan dan polisi lingkungan datang ke rumah Meliana, mengajak Ibu Meliana datang ke kantor Lurah Tanjung Balai, Kota I Kecamatan Tanjung balai Selatan, dimana di Kota Tanjung Balai saat itu sudah beredar informasi tentang: seorang perempuan Cina yang melarang adanya Adzan Masjid. Rumah Meliana kemudian diserbu, dilempari kaca dan bagian depan rumah dibakar.
Setelah itu Meliana harus mengalami banyak hal yang berbeda dari hidupnya. Ia harus menjalani pemeriksaan dari Juli 2016 hingga 30 Mei 2018, dimana berkasnya dinilai lengkap dan dinyatakan sudah siap untuk disidangkan. Meliana harus ditahan menjadi terdakwa sejak 30 Mei 2018. Meliana kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta di Tanjung Balai, Medan karena proses peradilan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang pertama kasus Meliana kemudian dilakukan pada tanggal 25 Juni 2018. Hingga putusan pada tanggal 20 Agustus 2018 Ibu Meliana menjalani sidang sebanyak 12 kali. Proses persidangan yang dilalui Meliana sangat berat dimana setiap sidang Meliana mendapatkan bully dari massa yang hadir. Massa itu teridentifikasi berasal dari Forum Umat Islam Belawan Medan, Sumatera Utara. Mereka memaki dan berteriak dengan suara keras mengeluarkan kata – kata yang mengancam, menghina peradilan yang telah selesai.
Kondisi diatas sangat berdampak bagi trauma Meliana mengingat bully yang selalu diterimanya dalam proses persidangan. Rasa sakit, air mata selalu menetes ketika ibu Meliana menceritakan perasaannya saat itu, selama melalui proses persidangan.
Hakim kemudian memberikan putusan pada 20 Agustus 2018 yang lalu. Meliana memutuskan untuk melakukan banding walaupun beberapa kali Ibu Meliana berubah – ubah keputusan antara banding atau tidak. Berubah-ubahnya keputusan ini karena Meliana mempertimbangkan anak – anaknya yang sudah sudah cukup berat membaca kasus yang menimpa Meliana melalui semua pemberitaan yang tersebar luas. Meliana juga memikirkan kenyamanan dan keamanan keluarganya. Namun dengan penguatan yang diberikan tim pendamping dan penasehat hukum yang kuat, Ibu Meliana kemudian memutuskan untuk banding pada 24 Agustus 2018.
Pundi Perempuan Memberikan Dukungan untuk Penyelesaian Kasus
Selama proses pendampingan ini berbagai support diterima oleh ibu Meliana, yaitu dari lembaga seperti Aliansi Sumut Bersatu, Deva Sebayang, seorang penyuluh agama dari Medan, Komnas Perempuan, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Yayasan Satunama Jogjakarta, Yayasan PETRASA Sidikalang.
Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melalui Pundi Perempuan memberikan dukungan dana sebanyak Rp. 20 juta rupiah selama beberapakali masa persidangan, untuk biaya rapat dan persiapan materi persidangan, memberikan konseling, pemanggilan ahli persidangan juga biaya konsultasi dan mendatangi beberapa lembaga di Medan dan di Jakarta. Penanganan kasus ini sendiri membutuhkan strategi dan pendekatan yang berbeda–beda. Penanganan psikis keluarga, khususnya suami dan anak ibu Meliana yang paling kecil yang sangat aktif memberikan support terhadap ibu Meliana untuk menghilangkan rasa takut dan trauma. Penghilangan rasa takut dan trauma akan menjadi satu pekerjaan yang masih panjang.