
Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan membuka kesempatan pengajuan Hibah Pundi Perempuan bagi komunitas/organisasi masyarakat sipil yang memberikan layanan dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan di Indonesia.
Untuk itu, kami mengundang komunitas/organisasi untuk mengajukan proposal Hibah Pundi Perempuan termin pertama I di tahun 2024 dengan dana hibah maksimal sebesar Rp 25.000.000, – (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Dana hibah ini dapat digunakan untuk mendanai pendampingan hukum dan pemulihan psikososial.
Kriteria Penerima Dana Hibah Pundi Perempuan:
- Komunitas/organisasi masyarakat sipil (khususnya lembaga pengada layanan/women crisis center).
- Memberi layanan bagi perempuan korban kekerasan, minimal 5 kasus perbulannya.
- Tidak sedang menerima dana bantuan program baik dari pemerintah maupun lembaga donor lainnya.
- Memiliki sistem kerja yang menjamin adanya akuntabilitas, dan diharapkan dapat menunjukkan kemampuan dalam menyusun laporan kegiatan dan keuangan dengan baik.
- Diutamakan memiliki rumah aman bagi perempuan korban kekerasan.
- Menyertakan dua nama referensi beserta kontak yang dapat dihubungi dalam proposal.
Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Hibah Pundi Perempuan:
- Komunitas/organisasi mengajukan proposal melalui tautan berikut https://s.id/hibahPP2024
- Komunitas/organisasi dapat mengajukan proposal narasi dan anggaran untuk kegiatan selama 6 hingga 12 bulan untuk periode Maret 2024 – Februari 2025.
- Batas pengajuan proposal hibah Pundi Perempuan adalah tanggal 27 Januari 2024.
- Proposal akan diseleksi oleh tim pengarah dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan.
- Pengumuman penerima hibah Pundi Perempuan akan dilakukan pada bulan Februari 2024 di media sosial Indonesia untuk Kemanusiaan dan penerima hibah akan menerima email konfirmasi.
- Komunitas/organisasi terpilih bersedia mengirimkan cerita-cerita lapangan, laporan narasi kegiatan dan keuangan, beserta informasi pendukung lainnya.
Siapkan Kelengkapan Dokumen Pendukung untuk Diunggah Secara Online Meliputi:
- Foto/scan struktur lembaga pengada layanan/ women crisis center (wcc).
- Foto/scan rekening bank atas nama lembaga atau rekening tabungan dengan dua nama orang yang berasa dalam struktur lembaga/komunitas.
- Foto/scan identitas (KTP) Ketua dan Bendahara.
- Unggah proposal anggaran kegiatan sesuai dengan template yang diberikan.
Proposal yang masuk akan diseleksi oleh tim pengarah dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan.
*Klik link di bawah ini untuk pengisian proposal naratif dan template anggaran secara on-line:






