Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) di bawah program Pundi Insani menggalang donasi dari tanggal 4 – 17 April 2023 bertajuk Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah. Penggalangan ini IKa lakukan bekerja sama dengan komunitas Solidaritas Indonesia, komunitas yang beranggotakan para penyintas dan keluarga penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu (tragedi 1965). Distribusi donasi ditujukan untuk para pemanfaat di wilayah Jabodetabek.
Ibu Uchi, sapaan dari pemilik nama lengkap Utjikowati Fauzia, merupakan koordinator komunitas Solidaritas Indonesia. Beliau mengajak staf IKa untuk turut mengantarkan donasi secara langsung kepada beberapa ‘mbah’, sekaligus bersilaturahmi. Stella Anjani bersama Astramus Tandang sebagai perwakilan dari IKa, bersama Bu Uchi mengunjungi tiga dari total tujuh orang penyintas pemanfaat program donasi Pundi Insani.
“Saya tidak lihat nominalnya. Donasi ini saya terima sebagai tanda kepedulian kepada kami,” ujar Ibu Utati penuh rasa syukur. Kini Bu Utati berusia 79 tahun. Di waktu berusia 22 tahun, beliau selama 11 tahun dipenjara tanpa sekalipun menjalani persidangan. Pemenjaraan tersebut lantaran Bu Utati terlibat dalam organisasi Pemuda Rakyat. “Padahal saya ikut karena suka menari dan menyanyi, begitu saja” kenangnya sambil tersenyum.
Kedua penyintas tragedi 1965 lainnya yang dikunjungi Bu Uchi bersama perwakilan IKa adalah Bapak Madarif (74 tahun) dan Harun Sulaiman (81 tahun). Berbeda dengan Bu Utati yang menjalani masa penjara di Jakarta, Bukit Duri, Pak Darip dan Pak Harun diasingkan ke Pulau Buru. Perbedaan usia yang cukup jauh antara kedua Bapak ketika menghabiskan masa mudanya di pengasingan, membuat Pak Harun sempat berseloroh, “kalau saya besar di neraka, bisa dibilang Pak Darip ini lahirnya di neraka”.
Di rumah Pak Darip, sambil menyantap sajian berbuka puasa, kedua Bapak menceritakan pengalaman hidup mereka. Sedikit berbeda dari Pak Harun yang bertutur tenang, Pak Darip berkisah penuh semangat seolah apa yang dialaminya di Pulau Buru baru terjadi kemarin. Pak Harun menyampaikan bahwa kedua anaknya telah meninggal mendahului dirinya. Walau kehilangan masih terasa dalam pertanyaan Pak Harun, mengapa anaknya pergi dahulu, tetapi semangat dan optimisme Pak Harun untuk menjalani hidup lebih kuat terasa. Pak Harun menawarkan jika ada teks-teks kuno beraksara Jawa yang ingin diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, beliau dapat melakukannya. Selain sastra Jawa, beliau juga menguasai tembang Jawa.
Di akhir kunjungan, Bu Uchi menyampaikan keinginannya untuk melakukan preservasi berbagai peninggalan dari para penyintas tragedi 1965. Tidak hanya buku-buku koleksi para penyintas, tetapi juga berbagai arsip karya intelektual para penyintas seperti lagu, puisi, dan catatan harian. Harapannya penyimpanan atas memorabilia tersebut, sekaligus juga merawat ingatan sejarah bangsa.
Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) berkolaborasi dengan Mubadalah.id, Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Urgent Action Fund, Asia & Pacific (UAF AnP) mengkampanyekan perempuan korban kekerasan menjadi diantara golongan yang berhak menerima zakat.
Untuk pembayaran zakat bagi perempuan korban kekerasan, silakan akses informasinya di sini.
Artikel ini ditulis oleh Mubadalah.id dan dapat diakses melalui tautan ini.
Senin 20 Maret 2023 Mubadalah.id berkolaborasi dengan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) menyelenggarakan Webinar “Ramadan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kampanye dan penggalangan dana zakat bagi korban kekerasan seksual selama bulan Ramadan tahun ini.
Seperti yang telah pihak panitia sampaikan dalam sambutannya, webinar ini memang bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat bagi perempuan korban kekerasan dan juga mengeksplorasi bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan, perhatian, dan bantuan kepada perempuan yang mengalami kekerasan.
Sebagaimana dalam Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Jenis kekerasannya pun beragam mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran ekonomi, human trafficking, eksploitasi, bullying, dll.
Bahkan dalam beberapa penelitian mengungkapkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan. Sehingga mereka menjadi sangat rentan, karena mengalami kekerasan berlapis.
Dengan melihat kondisi perempuan korban KS yang sangat memprihatinkan tersebut, setidaknya zakat bisa menjadi salah satu solusi penting untuk membantu para perempuan korban kekerasan.
Memahami Zakat
Dalam buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” Karya Yulianti Muthmainnah menyebutkan bahwa zakat secara bahasa artinya berkah, bersih, baik, tumbuh, dan bertambah. Dengan menunaikan zakat, harta dan jiwa seseorang kita harapkan menjadi bersih dan rezekinya pun bertambah baik.
Zakat juga merupakan ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sesama manusia, membebaskan sesama dari rasa lapar, kemiskinan, dan keterpurukan secara ekonomi dan sosial.
Islam mengatur delapan kelompok yang berhak untuk menerima zakat, yakni Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab/memerdekakan budak, Gharim (orang yang memiliki utang), Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Hal ini jelas tergambar dalam QS at-Taubah ayat 60:
Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah ayat 60).
Pandangan Ibu Yulianti tentang Zakat bagi Korban Kekerasan
Ibu Yulianti menyebutkan bahwa hukum menunaikan zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal (harta benda) adalah bersifat qath’i. Dari segi ke-qath’i-an tersebut, ayat-ayat zakat memang tidak perlu dilakukan ijtihad. Karena, sudah ada ketetapan waktu pelaksanaannya dan batas minimal kapan zakat wajib kita keluarkan.
Namun menurutnya, ijtihad tetap harus kita lakukan untuk menerapkan aspek maqashid al-syariah dari ayat-ayat zakat. Sehingga hukum fikih yang kita gunakan sesuai dengan maqashid al-syari’ah, perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, ijtihad bagaimana menggalakkan zakat untuk korban KS sangatlah penting.
Sehingga QS at-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa penerima zakat itu ada delapan asnaf, menurut Ibu Yulianti harus kita tafsir ulang. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan dan kasus-kasus fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah saat ini berbeda dengan kasus pada masa lalu. Oleh karenanya penting melakukan perumpamaan untuk memperluas makna para penerima zakat.
Misalnya dalam memahami golongan miskin. Saat ini orang miskin bisa kita qiyaskan pada perempuan korban KS yang menarik diri dari pergaulan. Kondisi ini karena stigma yang kita lekatkan pada mereka, seperti sebutan perempuan kotor, hina, najis, dan pembawa aib.
Selain itu bisa juga kita umpakan pada korban KS yang dikeluarkan dari sekolah lantaran hamil, dipecat dari tempat kerja, terusir dari keluarga, komunitas atau pun dari tempat tinggalnya yang lain. Sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memproses kasusnya dan melakukan pemulihan jiwanya.
Penting Melihat Pengalaman Khas Perempuan
Ibu Nur Rofiah, pada webinar “Ramadhan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan” menyebutkan bahwa perempuan korban KS memang sangat rentan dalam berbagai hal, termasuk dalam ekonomi. Perempuan korban KS kerapkali mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari lingkungan sekitarnya. Mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya. Terutama dia yang mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD).
Selain dia harus berjuang memproses kasus dan memulihkan jiwa dari trauma, dia juga harus membiayai bayi yang ia kandung. Mulai dari biaya hamil, melahirkan sampai proses pengasuhan anak tersebut.
Maka menurut Ibu Nur, dalam menggalakkan zakat, penting untuk melihat pengalaman khas perempuan. Baik pengalaman biologis (Menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas), maupun pengalaman sosialnya (Marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).
Sehingga dengan kesadaran tersebut, perempuan korban KS bisa kita masukkan dalam kategori mustahik zakat. Karena mereka mengalami kerentanan dalam soal ekonomi. Dengan begitu mereka wajib untuk menjadi penerima zakat.
Di sisi lain, Ibu Yulianti juga menyebutkan bahwa dengan memasukkan perempuan dalam kategori penerima manfaat zakat, dapat mengurangi beban yang para korban KS alami. Mereka tidak akan mengalami kendala dalam membayar biaya visum, mengobati luka fisik, dan menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan.
Mari kita peduli korban KS dengan mengkampanyekan, menyalurkan dan menggalakkan zakat bagi mereka. Semoga Ramadan membawa berkah bagi kita semua, termasuk bagi para perempuan korban KS.
Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) mengumumkan pendanaan baru dari Sony Music Entertainment Indonesia sebagai bagian dari Global Social Justice Fund Initiative.
Dana tersebut ditujukan untuk memberdayakan gerakan IKa dan memperkuat sumber daya yang dibutuhkan dalam memerangi Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia.
Kamu percaya kalau setiap orang berhak untuk mendapatkan Hari Raya yang berkesan? Kalau ya, yuk ikut berdonasi melalui “Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah Korban ’65”!
Dalam bulan Ramadhan ini, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melalui program Pundi Insani yang bekerja sama dengan Solidaritas Indonesia (SI) kembali mengajak kamu untuk menjadi bagian sukacita Ramadhan kepada para Si Mbah korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Donasi yang kamu berikan akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan Si Mbah dalam bentuk bingkisan Hari Raya. Di usianya yang sudah tidak muda lagi para Si Mbah masih berjuang untuk mendapatkan akses kesehatan dan hidup sejahtera di masa tuanya.
Penggalangan dana ini akan berlangsung mulai 4 – 17 April 2023.
Kamu bisa berdonasi dengan transfer melalui:
Bank Mandiri an.Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan No rek. 123.00.05290.004 atau pindai QRIS pada poster.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 0813-8673-5816 (Admin IKa)
Mari bersama-sama kita wujudkan Hari Raya yang berkesan untuk Si Mbah korban ’65!