Kerja Kolaborasi Mendampingi Perempuan Korban Kekerasan dengan dan Rentan HIV/AIDS

Global Inklusi untuk Perlindungan HIV & AIDS (GIPA) merupakan penerima Hibah Pundi Perempuan Termin I Tahun 2022 yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan. GIPA memiliki fokus pada advokasi dan pendampingan bagi kasus kekerasan yang terkait langsung dengan HIV dan AIDS dan reformasi kebijakan HIV di Sulawesi Selatan dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan feminisme. GIPA berdiri pada tahun 2008 dan terdaftar secara resmi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) pada tahun 2012.

Pada tahun 2009, GIPA menginisiasi pembentukan Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan/Barat sebagai wadah bersama dalam melakukan advokasi kasus dan kebijakan reformasi HIV dan AIDS di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. GIPA juga mengorganisir 25 Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di isu HAM dan perempuan.

Interseksionalitas kekerasan dan HIV/AIDS menimbulkan tantangan yang signifikan bagi perempuan yang mengalami keduanya. Perempuan yang mengalami kekerasan mungkin mengalami kesulitan meninggalkan pelaku karena takut akan ancaman atau kekurangan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Hidup dengan HIV/AIDS juga dapat mempersulit akses bantuan hukum, karena diskriminasi dan stigma dapat mencegah perempuan menerima perlakuan yang adil dalam sistem hukum. Memahami ini, Global Inklusi untuk Perlindungan HIV dan AIDS (GIPA) memberikan pendampingan bagi perempuan rentan atau dengan HIV/AIDS.

Selama periode pemanfaatan Hibah Pundi Perempuan, GIPA mendampingi 30 kasus kekerasan berbasis gender. Di tahap awal, GIPA akan melakukan penjangkauan langsung dengan pendekatan peer outreach, di mana penjangkauan korban dilakukan oleh penyintas dengan kapasitas paralegal.

Dalam implementasi perlindungan korban HIV dan kekerasan berbasis gender, GIPA memberikan pelayanan gender equity justice dengan mekanisme rujukan kepada Lembaga Bantuan Hukum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, kepolisian, dan termasuk dukungan pemulangan korban ke kota dan/atau provinsi tujuan di dalam dan luar wilayah Sulawesi Selatan. Kasus-kasus yang masuk dalam ranah pendampingan GIPA adalah perempuan dan individu dengan identitas LGBT korban kekerasan dengan atau rentan HIV, hingga perempuan korban eksploitasi dan/atau penyalahgunaan narkoba.

GIPA melibatkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tergabung dalam Aliansi HAM untuk HIV dan AIDS Sulawesi Selatan/Barat melalui sistem rujukan (referral system) untuk melakukan pendampingan. Pendekatan berjejaring yang dilakukan GIPA adalah upaya melawan hambatan yang disebabkan lambatnya pelayanan Aparat Penegak Hukum (APH), serta untuk saling menguatkan dan melengkapi ketidakcukupan kapasitas OBH dalam memberikan pelayanan akibat situasi kelembagaan atau tekanan pihak eksternal.

Tak hanya memberikan pendampingan kasus, GIPA juga mendukung pemberdayaan para penyintas yang pernah didampingi. Dalam kisahnya untuk pemanfaatan Hibah Pundi Perempuan, sebanyak 2 perempuan penyintas dengan HIV telah bersedia untuk bisa membantu dalam penguatan korban lain dan terlibat dalam kerja-kerja serupa di GIPA.

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) berkolaborasi dengan Mubadalah.id, Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Urgent Action Fund, Asia & Pacific (UAF AnP) mengkampanyekan perempuan korban kekerasan menjadi diantara golongan yang berhak menerima zakat.

Untuk pembayaran zakat bagi perempuan korban kekerasan, silakan akses informasinya di sini.

Artikel ini ditulis oleh Mubadalah.id dan dapat diakses melalui tautan ini.

Senin 20 Maret 2023 Mubadalah.id berkolaborasi dengan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) menyelenggarakan Webinar “Ramadan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kampanye dan penggalangan dana zakat bagi korban kekerasan seksual selama bulan Ramadan tahun ini.

Seperti yang telah pihak panitia sampaikan dalam sambutannya, webinar ini memang bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat bagi perempuan korban kekerasan dan juga mengeksplorasi bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan, perhatian, dan bantuan kepada perempuan yang mengalami kekerasan.

Sebagaimana dalam Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Jenis kekerasannya pun beragam mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran ekonomi, human trafficking, eksploitasi, bullying, dll.

Bahkan dalam beberapa penelitian mengungkapkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan. Sehingga mereka menjadi sangat rentan, karena mengalami kekerasan berlapis.

Dengan melihat kondisi perempuan korban KS yang sangat memprihatinkan tersebut, setidaknya zakat bisa menjadi salah satu solusi penting untuk membantu para perempuan korban kekerasan.

Memahami Zakat

Dalam buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” Karya Yulianti Muthmainnah menyebutkan bahwa zakat secara bahasa artinya berkah, bersih, baik, tumbuh, dan bertambah. Dengan menunaikan zakat, harta dan jiwa seseorang kita harapkan menjadi bersih dan rezekinya pun bertambah baik.

Zakat juga merupakan ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sesama manusia, membebaskan sesama dari rasa lapar, kemiskinan, dan keterpurukan secara ekonomi dan sosial.

Islam mengatur delapan  kelompok yang berhak untuk menerima zakat, yakni Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab/memerdekakan budak, Gharim (orang yang memiliki utang), Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Hal ini jelas tergambar dalam QS at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah ayat 60).

Pandangan Ibu Yulianti tentang Zakat bagi Korban Kekerasan

Ibu Yulianti menyebutkan bahwa hukum menunaikan zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal (harta benda) adalah bersifat qath’i. Dari segi ke-qath’i-an tersebut, ayat-ayat zakat memang tidak perlu dilakukan ijtihad. Karena, sudah ada ketetapan waktu pelaksanaannya dan batas minimal kapan zakat wajib kita keluarkan.

Namun menurutnya, ijtihad tetap harus kita lakukan untuk menerapkan aspek maqashid al-syariah dari ayat-ayat zakat. Sehingga hukum fikih yang kita gunakan sesuai dengan maqashid al-syari’ah, perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, ijtihad bagaimana menggalakkan zakat untuk korban KS sangatlah penting.

Sehingga QS at-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa penerima zakat itu ada delapan asnaf, menurut Ibu Yulianti harus kita tafsir ulang. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan dan kasus-kasus fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah saat ini berbeda dengan kasus pada masa lalu. Oleh karenanya penting melakukan perumpamaan untuk memperluas makna para penerima zakat.

Misalnya dalam memahami golongan miskin. Saat ini orang miskin bisa kita qiyaskan pada perempuan korban KS yang menarik diri dari pergaulan. Kondisi ini karena stigma yang kita lekatkan pada mereka, seperti sebutan perempuan kotor, hina, najis, dan pembawa aib.

Selain itu bisa juga kita umpakan pada korban KS yang dikeluarkan dari sekolah lantaran hamil, dipecat dari tempat kerja, terusir dari keluarga, komunitas atau pun dari tempat tinggalnya yang lain. Sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memproses kasusnya dan melakukan pemulihan jiwanya.

Penting Melihat Pengalaman Khas Perempuan

Ibu Nur Rofiah, pada webinar “Ramadhan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan” menyebutkan bahwa perempuan korban KS memang sangat rentan dalam berbagai hal, termasuk dalam ekonomi. Perempuan korban KS kerapkali mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari lingkungan sekitarnya. Mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya. Terutama dia yang mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD).

Selain dia harus berjuang memproses kasus dan memulihkan jiwa dari trauma, dia juga harus membiayai bayi yang ia kandung. Mulai dari biaya hamil, melahirkan sampai proses pengasuhan anak tersebut.

Maka menurut Ibu Nur, dalam menggalakkan zakat, penting untuk melihat pengalaman khas perempuan. Baik pengalaman biologis (Menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas), maupun pengalaman sosialnya (Marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).

Sehingga dengan kesadaran tersebut, perempuan korban KS bisa kita masukkan dalam kategori mustahik zakat. Karena mereka mengalami kerentanan dalam soal ekonomi. Dengan begitu mereka wajib untuk menjadi penerima zakat.

Di sisi lain, Ibu Yulianti juga menyebutkan bahwa dengan memasukkan perempuan dalam kategori penerima manfaat zakat, dapat mengurangi beban yang para korban KS alami. Mereka tidak akan mengalami kendala dalam membayar biaya visum, mengobati luka fisik, dan menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan.

Mari kita peduli korban KS dengan mengkampanyekan, menyalurkan dan menggalakkan zakat bagi mereka. Semoga Ramadan membawa berkah bagi kita semua, termasuk bagi para perempuan korban KS.

Dukungan Sumber Daya

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) mengumumkan pendanaan baru dari Sony Music Entertainment Indonesia sebagai bagian dari Global Social Justice Fund Initiative.

Dana tersebut ditujukan untuk memberdayakan gerakan IKa dan memperkuat sumber daya yang dibutuhkan dalam memerangi Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia.

Pengumuman Hibah Pundi Perempuan

Terima kasih kepada mitra lembaga/organisasi pengada layanan yang turut berpartisipasi dalam mengirimkan proposal pada pembukaan Hibah Pundi Perempuan Termin I tahun 2023. Proposal yang diterima Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) sebanyak 35 dari lembaga/organisasi yang tersebar di Indonesia.

Setelah melalui tahap seleksi yang cukup panjang oleh IKa dan Komnas Perempuan, terpilihlah 4 lembaga/komunitas penerima Hibah Pundi Perempuan.

Berikut 4 lembaga/komunitas terpilih penerima Dana Hibah Pundi Perempuan:

1. Sabana Sumba (Solidaritas Bersama Untuk Tanah Sumba) – Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
2. Yayasan Suluh Perempuan Indonesia – DKI Jakarta
3. Yayasan Embun Pelangi – Batam, Kepulauan Riau
4. WCC Nurani Perempuan – Padang, Sumatera Barat

Selamat untuk rekan-rekan lembaga/komunitas pengada layanan yang telah terpilih.

Bagi lembaga/komunitas sahabat yang belum terpilih, dapat kembali mengajukan proposal pada Hibah Pundi Perempuan di periode selanjutnya.

Salam solidaritas!

Bantuan Hukum Struktural untuk Memberdayakan Perempuan Korban Kekerasan

Ditulis Oleh: LBH ANGGREK

Perempuan korban kekerasan kerap kali mencari cara untuk menyelamatkan hidupnya. Tak jarang mereka berupaya untuk mengakses pertolongan melalui media sosial agar dapat menjangku lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal ini terbukti dari yang kerap kami lakukan, Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) yang telah memulai layanan hukum sejak tahun 2018, baik luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Dalam rangka memberikan manfaat seluas mungkin, LBH ANGGREK pun mulai mengoptimalisasi penggunaan media sosial untuk menyediakan layanan hukum secara daring yang efisien dan hemat biaya. Namun, upaya tersebut tentu belum dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh. Pasalnya, terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses pencarian keadilannya.

Layanan daring memang hanya dapat dioptimalkan untuk beberapa tahapan saja dalam proses hukum, seperti konsultasi hukum dan pembekalan korban dan/atau saksi pada tahapan penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan hadir di persidangan. Namun, hal ini berlaku bagi para korban yang sudah cukup tegar dalam menjalani proses hukumnya. Tentu ini tidak berlaku bagi korban yang masih terguncang dan memerlukan pendampingan langsung.

Kedua layanan tersebut tetap dioptimalkan dengan menggunakan konsep  Bantuan Hukum Struktural,  yakni sebuah konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan, tapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural yang lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat. Singkatnya, konsep ini bisa diartikan bahwa konsep dan metodenya tak lain adalah untuk mencerdaskan masyarakat. Karena masyarakat, dalam hal ini perempuan korban kekerasan, dituntut untuk memahami segala proses yang dijalaninya.

Misalnya, perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah mendapatkan kekerasan selama 23 tahun masa perkawinannya baru berani untuk melaporkan suaminya dan ingin melaporkan ke pihak penegak hukum. Maka, sebagai konsultan hukum kami menyampaikan keadilan yang bisa diakses oleh korban, proses hukum yang akan dilalui, akibat hukum bagi pelaku yang tentu akan berdampak bagi korban dan anak-anak, hingga waktu yang akan ditempuh. Hal ini tentu akan mengantarkan perempuan korban kekerasan pada keadilan untuk memilih kebahagian yang dikehendakinya. Di situlah titik di mana menangani kasus kekerasan terhadap perempuan berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain. Ini dikarenakan para pendamping harus bersama dengan korban kekerasan untuk berdaya bersama. 

Di tahun 2022, LBH ANGGREK mendapat dukungan hibah dari Indonesia untuk Kemanusiaan melalui program Pundi Perempuan. Dengan demikian, LBH ANGGREK dapat mengisi kekosongan bantuan hukum bagi perempuan-perempuan korban kekerasan dengan prodeo. Kami dapat melakukan pendampingan langsung, baik litigasi maupun non-litigasi. Dukungan ini juga mengizinkan kami untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi korban yang sangat membutuhkan pendampingan langsung dan membantu perempuan korban kekerasan dengan sumber daya terbatas. Ini membuat kami dapat bernapas dan semangat untuk menebar kebermanfaatan.

Sekilas tentang LBH ANGGREK

Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) berbasis di Tangerang Selatan, Banten. LBH ANGGREK lahir dan berkembang dengan semangat sebuah bantuan hukum yang bersifat gerakan. Layanan bantuan hukum yang diberikan LBH ANGGREK disebut dengan Bantuan Hukum Struktural (BHS), yang mana memiliki objektif membukakan mata dan menyadarkan masyarakat akan adanya ketimpangan struktur sosial, politik, ekonomi dan budaya sehingga mengakibatkan pemiskinan sebagian besar masyarakat; dan menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat yang sadar tersebut bergerak memperjuangkan serta menuntut hak-haknya, melawan ketidakadilan dan berupaya merebut kembali apa yang menjadi hak mereka, baik melalui jalur litigasi, nonlitigasi, bahkan meta legal.

Calling for Donation Give Back Sale (GBS)

CALLING FOR DONATION (Give Back Sale)

Hallo, Sahabat IKa!

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bersama Komnas Perempuan mengajak kamu untuk mendonasikan barang-barang preloved kamu untuk Give Back Sale (GBS) yang akan dilaksanakan secara Offline pertama di tahun 2023 ini. Hasil dari penjualan GBS, akan disalurkan kepada lembaga pengada layanan atau Women’s Crisis Center (WCC) yang memberikan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan di Indonesia.

Untuk jenis barang dan kriteria barang preloved dapat dicek pada poster di atas.

Kamu juga bisa antar atau kirimkan barang preloved kamu ke alamat:
Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)
Ke:kini Coworking Space
Jl. Cikini Raya No. 43/45, Menteng, Jakarta Pusat
Kontak: 0813-8673-5816

Batas pengumpulan barang preloved sampai dengan 19 Mei 2023. Jangan sampai terlewat, ya!

Yuk kosongkan lemarimu dan ajak teman-temanmu untuk berdonasi.

Call for Proposal Hibah Pundi Perempuan Termin I, Tahun 2023

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan kembali membuka Hibah Pundi Perempuan. Hibah akan diberikan pada komunitas/organisasi masyarakat sipil yang memberikan layanan dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan di Indonesia. Selanjutnya disebut dengan
komunitas/organisasi.

Kami mengundang komunitas/organisasi untuk mengirimkan proposal yang akan masuk dalam proses seleksi penerimaan Hibah Pundi Perempuan termin I tahun 2023. Penerimaan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari sampai dengan 8 Maret tahun 2023.

Komunitas/organisasi yang terpilih akan memperoleh Hibah maksimal sebesar Rp 25.000.000, – (dua puluh lima juta rupiah) yang dapat digunakan untuk mendanai pendampingan hukum dan pemulihan psikososial (termasuk di dalamnya kegiatan diskusi berbagi pengetahuan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan).

Kriteria Penerima Dana Hibah Pundi Perempuan: 

  1. Komunitas/organisasi masyarakat sipil (spesifik kepada lembaga pengada layanan/WCC).
  2. Memberi layanan bagi perempuan korban kekerasan, minimal 5 kasus perbulannya.
  3. Tidak sedang menerima dana bantuan program baik dari pemerintah maupun lembaga donor
    lainnya.
  4. Memiliki sistem kerja yang menjamin adanya akuntabilitas, dan diharapkan komunitas/organisasi dapat menunjukkan kemampuan dalam menyusun laporan kegiatan dan keuangan dengan baik.
  5. Diutamakan memiliki rumah aman bagi perempuan korban kekerasan.
  6. Bersedia berkontribusi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan
    melalui pengadaan diskusi, lokakarya, maupun pelatihan.
  7. Menyertakan dua nama referensi beserta kontak yang dapat dihubungi dalam proposal.

Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Hibah Pundi Perempuan:

  1. Komunitas/organisasi yang mendapatkan hibah Pundi Perempuan akan diumumkan melalui email dan media sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa).
  2. Komunitas/organisasi yang telah memasukkan proposal untuk mengakses hibah Pundi Perempuan
    akan diseleksi dan diputuskan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bersama Komnas Perempuan.
  3. Batas pengajuan proposal hibah Pundi Perempuan pada tanggal 8 Maret Tahun 2023.
  4. Komunitas/organisasi diharapkan mengajukan proposal narasi dan anggaran untuk kegiatan selama 6 bulan periode April – September 2023 sesuai dengan format proposal Pundi Perempuan.
  5. Komunitas/organisasi terpilih bersedia mengirimkan cerita-cerita lapangan, laporan narasi kegiatan dan keuangan,beserta informasi pendukungnya.

Proposal yang masuk akan diseleksi oleh panitia pengarah dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan. Sedangkan pengumuman penerima Hibah akan dilakukan pada 22 Maret 2023.

*Format proposal dan anggaran biaya dapat anda unduh pada link berikut:

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!