Call for Proposal Hibah Pundi Perempuan Termin 2, Tahun 2023

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan kembali membuka Hibah Pundi Perempuan. Hibah akan diberikan pada komunitas/organisasi masyarakat sipil yang memberikan layanan dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan di Indonesia. Selanjutnya disebut dengan
komunitas/organisasi.

Kami mengundang komunitas/organisasi untuk mengirimkan proposal yang akan masuk dalam proses seleksi penerimaan Hibah Pundi Perempuan termin I tahun 2023. Penerimaan proposal akan dilaksanakan pada tanggal 13 September tahun 2023.

Komunitas/organisasi yang terpilih akan memperoleh Hibah maksimal sebesar Rp 25.000.000, – (dua puluh lima juta rupiah) yang dapat digunakan untuk mendanai pendampingan hukum dan pemulihan psikososial (termasuk di dalamnya kegiatan diskusi berbagi pengetahuan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan).

Kriteria Penerima Dana Hibah Pundi Perempuan: 

  1. Komunitas/organisasi masyarakat sipil (spesifik kepada lembaga pengada layanan/WCC).
  2. Memberi layanan bagi perempuan korban kekerasan, minimal 5 kasus perbulannya.
  3. Tidak sedang menerima dana bantuan program baik dari pemerintah maupun lembaga donor
    lainnya.
  4. Memiliki sistem kerja yang menjamin adanya akuntabilitas, dan diharapkan komunitas/organisasi dapat menunjukkan kemampuan dalam menyusun laporan kegiatan dan keuangan dengan baik.
  5. Diutamakan memiliki rumah aman bagi perempuan korban kekerasan.
  6. Bersedia berkontribusi dalam mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan korban kekerasan
    melalui pengadaan diskusi, lokakarya, maupun pelatihan.
  7. Menyertakan dua nama referensi beserta kontak yang dapat dihubungi dalam proposal.

Mekanisme Pelaksanaan Penyaluran Hibah Pundi Perempuan:

  1. Komunitas/organisasi yang mendapatkan hibah Pundi Perempuan akan diumumkan melalui email dan media sosial Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa).
  2. Komunitas/organisasi yang telah memasukkan proposal untuk mengakses hibah Pundi Perempuan
    akan diseleksi dan diputuskan oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) bersama Komnas Perempuan.
  3. Batas pengajuan proposal hibah Pundi Perempuan pada tanggal 13 September Tahun 2023.
  4. Komunitas/organisasi diharapkan mengajukan proposal narasi dan anggaran untuk kegiatan selama 6 bulan periode Oktober 2023 – Maret 2024 sesuai dengan format proposal Pundi Perempuan.
  5. Komunitas/organisasi terpilih bersedia mengirimkan cerita-cerita lapangan, laporan narasi kegiatan dan keuangan,beserta informasi pendukungnya.

Proposal yang masuk akan diseleksi oleh panitia pengarah dari Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dan Komnas Perempuan.

*Format proposal dan anggaran biaya dapat anda unduh pada link berikut:

Kerangka Acuan, Audit Laporan Keuangan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)

A. Latar Belakang

IKa merupakan organisasi pengelola sumber daya, yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana, jejaring,kerelawanan dan pengetahuan bagi perjuangan warga sebagai bagian dari kekuatan gerakan masyarakat sipil untuk memperjuangkan kehidupan yang sejahtera, adil dan bermartabat bagi semua orang dalam kerangka hak asasi manusia dan pemeliharaan lingkungan yang berkelanjutan.

IKa  sebagai organisasi CSRO (Civil Society Resource Organization) tidak terbatas pada mobilisasi sumber daya tetapi juga pengembangan kapasitas (capacity building) dari organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi-organisasi pada level akar rumput. Sifat lokal CSRO akan memberikan legitimasi dan sekaligus akuntabilitas dan transparansi bagi gerakan masyarakat sipil dan sekaligus transfer kepedulian terhadap perubahan masyarakat sipil.

Saat ini IKa menerima dana hibah Program Better Together, yakni suatu program untuk mendukung lansia penyintas 65 dan keluarganya, dari VOICE Global sebesar EURO 200.000 untuk jangka waktu program dari tanggal 01 September 2021 hingga tanggal 31 Agustus 2023. Dalam mengelola Program tersebut IKa bekerja sama dengan mitra konsorsium yakni organisasi pendamping korban yang bekerja pada isu perlanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat langsung, yaitu Sekretariat Bersama’65 (Solo) dan PBH Nusra (Sikka).

B. TUJUAN

Kerangka Acuan ini dibuat sebagai pedoman atas pelaksanaan audit Laporan Keuangan Khusus Program VOICE untuk tahun buku 01 September 2021 – 31 Agustus 2023

Selain itu tujuan pelaksanaan audit laporan keuangan baik IKa  secara umum dan juga Program VOICE secara khusus yakni

  1. Sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban IKa sebagai organisasi pengelola sumber daya.
  2. Mendapatkan pernyataan opini audit dari KAP atas laporan keuangan IKa secara lembaga dan juga Laporan keuangan IKa khusus Program VOICE “Better Together”, bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Indonesia.

C. KRITERIA PENILAIAN

Pelaksanaan kegiatan ini harus memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut :

  1. Unsur Pengalaman
    • Memilik izin Kantor Akuntan Publik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan RI dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di BPK
    • Pengalaman melaksanakan pekerjaan di non-profit organisasi
    • Pengalaman peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubunginya.
  2. Unsur Pendekatan dan Metodologi
    • Metodologi yang digunakan dalam proses audit
    • Pendekatan yang diterapkan selama proses audit
  3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli :
    • Memiliki izin akuntan dan reputasi yang baik
    • Memiliki pengalaman audit yang cukup
    • Mampu menjalankan pekerjaan audit sesuai skedul yang telah ditetapkan

D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN AUDIT

  1. Melakukan penilaian atas laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Melakukan penilaian kepatuhan sesuai dengan  Prosedur Manual yang berkaitan dengan pembiayaan dan keuangan akuntansi.
  3. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas laporan keuangan beserta dokumen pendukung

E. OUTPUT PEKERJAAN AUDIT

Output yang dihasilkan atas pekerjaan audit adalah Laporan Audited – Special Audit Program Better Together VOICE.

F. PERIODE  LAPORAN AUDIT

Periode Laporan Audit dimulai pada tanggal 01 September 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.

G. JADWAL AUDIT

Jadwal pelaksanaan audit di mulai pada awal Juni 2023 sampai dengan September 2023 (Minggu ke-

H. ANGGARAN BIAYA

Anggaran biaya untuk pekerjaan audit adalah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

I. PROSEDUR PENGAJUAN

Surat Penawaran (mencakup metode audit, scope audit, perkiraan biaya, dan perkiraan waktu pengerjaan), Curriculum Vitae (CV) auditor, dan profil KAP, dapat dikirimkan ke email sekretariat@indonesiauntukkemanusiaan.org paling lambat 28 Mei 2023. 

Mengingat adanya keterbatasan yang ada pada kami, maka perlu kami sampaikan bahwa hanya kandidat konsultan yang masuk dalam shortlist yang akan kami hubungi. 

Kerangka Acuan Kegiatan, Konsultan untuk Evaluasi Proyek Better Together

Latar Belakang

Proyek Better Together merupakan sebutan yang merujuk pada program “Meraih Hak-Hak atas Akses Ekonomi, Sosial-Budaya bagi Lansia Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Mempromosikan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia kepada Orang Muda”. Proyek Better Together telah berjalan sejak 1 September 2021 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 yang didukung pendanannya oleh VOICE Global. Pelaksana proyek ini adalah tiga organisasi yaitu Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Sekber’65, dan PBH Nusra yang disebut dengan Konsorsium Better Together. Saat ini koordinasi konsorsium dilakukan oleh IKa untuk memastikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat berkontribusi pada pencapaian baik output maupun outcome yang telah disepakati bersama-sama di dalam konsorsium.

Wilayah kerja proyek meliputi Karanganyar, Surakarta dan Sikka, serta kerja-kerja kampanye di nasional. Sekber’65 mengelola kegiatan-kegiatan di wilayah Karanganyar dan Surakarta (Jawa Tengah), PBH Nusra mengelola kegiatan-kegiatan di wilayah Sikka NTT, dan Indonesia untuk Kemanusiaan mengelola kegiatan-kegiatan kampanye dalam rangka menyuarakan kepentingan lansia penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu di nasional. Dalam hal monitoring perkembangan program, IKa telah melaksanakannya dengan melakukan kunjungan ke dua anggota konsorsium, selain itu mekanisme pelaporan kegiatan dilakukan setiap bulan untuk melaporkan kegiatan dalam satu bulan. Dalam hal keuangan, kontrol dilakukan setiap dua bulan dimana anggota konsorsium menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan pengajuan uang muka untuk kegiatan berikutnya.

Proyek Better Together menggunakan pendekatan pada tiga level intervensi. Pertama, terpenuhinya akses layanan lansia penyintas atas hak ekonomi, sosial-budaya serta hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya layanan-layanan yang diberikan dari negara kepada lansia penyintas. Layanan-layanan tersebut dapat berupa layanan dalam hal kepastian hukum seperti akses memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), Buku Hijau dari LPSK, dan insentif untuk pengobatan seperti transport dan uang makan. Dalam hal layanan sosial, akses yang diberikan dapat berupa pemberian makanan tambahan (PMT), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan ternak, bantuan permodalan dan lain sebagainya. Lansia penyintas dalam kondisinya yang rentan seperti fisik yang semakin renta serta keinginan memperoleh keadilan yang belum kunjung diperoleh sering terdiskriminasi oleh layanan-layanan tersebut. Oleh karena itu pada level intervensi ini salah satu upayanya adalah membangun kerelawanan orang-orang muda untuk mendampingi lansia dalam menjangkau unit-unit layanan publik yang tersedia.

Kedua, orang muda semakin berperan dalam menyuarakan isu-isu hak asasi manusia, dengan salah satu strateginya melalui seni dan budaya. Dalam rangka mendorong hal tersebut, proyek ini memfasilitasi forum-forum orang muda di desa, kabupaten dan nasional. Proyek ini juga mendorong orang-orang muda untuk mengoptimalkan sosial media sebagai platform menyebarluaskan kampanye mengenai isu-isu HAM. Selain itu, orang muda juga diharapkan dapat menggunakan sarana seni dan budaya yang khas di wilayah kerja proyek untuk menyuarakan konteks hak asasi manusia. Pesan “menjaga ingatan, dan mencegah keberulangan pelanggaran HAM di masa depan” menjadi semangat diskusi di antara orang-orang muda.

Ketiga, organisasi pendamping korban pelanggaran HAM dapat berkelanjutan dalam mendampingi lansia korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya yang diharapkan dalam intervensi ini adalah adanya bentuk-bentuk upaya penggalangan dana dari organisasi pendamping agar dapat memenuhi kebutuhan lansia korban pelanggaran HAM baik dalam hal akses memperoleh pengakuan negara, serta layanan-layanan ekonomi, sosial-budaya, dan hak-hak dasar lainnya. Organisasi pendamping juga mempunyai mekanisme pengelolaan pengetahuan yang tersistematis, salah satu target utamanya mempunyai database lansia penyintas yang terupdate terus-menerus.

Selama pelaksanaan proyek, Indonesia untuk Kemanusian (IKa) telah melakukan kunjungan monitoring program di awal program untuk melihat perkembangan di tiga bulan pertama proyek. Kunjungan monitoring kedua program dilakukan pada April dan Mei 2023 untuk memantau perkembangan kegiatan serta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan ke depan. Namun demikian sangat penting dilakukan evaluasi atas dampak secara komprehensif untuk dapat memetakan tingkat kemanfaatan maupun dampak dari capaian proyek pada setiap level intervensi, serta keberlanjutannya. Evaluasi ini juga diharapkan dapat memperoleh gambaran komprehensif bagi IKa sebagai pengelola konsorsium sekaligus sebagai lembaga sumber daya dapat berperan lebih optimal dalam melayani kebutuhan pemanfaat program organisasi, utamanya dalam penerapan model kerja salah satu program IKa yaitu Pundi Insani

 Tujuan Evaluasi

  1. Memetakan dampak intervensi dan mengukur tingkat pengaruh maupun kontribusinya kepada perubahan kebijakan, perubahan aparatur layanan publik, tingkat kemanfaatannya pada kelompok sasaran, dan organisasi pendamping korban.
  2. Mengidentifikasi pembelajaran-pembelajaran terkait efektivitas capaian/hasil (output dan outcome) dari mitra maupun kelompok target, baik yang bersifat kelemahan maupun kekuatan, sebagai acuan bagi perbaikan pendekatan maupun strategi pelaksanaan program IKa (Pundi Insani) ke depan.
  3. Mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat tercapainya dampak intervensi maupun keberlanjutannya pasca proyek.

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan adalah laporan analisis evaluasi dampak yang komprehensif serta rekomendasi yang dapat secara konkret diterapkan sebagai pembelajaran bagi program yang akan dijalankan IKa dan anggota konsorsium di masa depan.

Cakupan Evaluasi & Metodologi

Periode evaluasi dimulai sejak proyek ini berjalan 1 September 2021 hingga Juli 2023.  Wilayah kerja evaluasi antara lain Surakarta, Karanganyar, Sikka dan Nasional.

Metode analisis menggunakan data gabungan kuantitatif dan kualitatif yang diperoleh baik dari data primer maupun sekunder. Data kuantitatif dapat diperoleh dari data sekunder seperti, data-data statistik, laporan-laporan kegiatan, dokumen kebijakan, db lansia penyintas, db relawan orang muda, db kampanye media, dll yang dapat diperoleh dari anggota Konsorsium. Data kualitatif dapat diperoleh dari hasil wawancara, diskusi dan kunjungan ke organisasi pendamping, lansia penyintas, pemerintah daerah. Metode gabungan ini merupakan bagian dari proses triangulasi agar dapat memperoleh data secara akurat dan reliable. Dalam melakukan evaluasi ini, konsultan akan didampingi oleh tim IKa sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, monitoring dan evaluasi.

Untuk melakukan evaluasi dampak ini, IKa bermaksud merekrut Konsultan. Konsultan terpilih akan mengusulkan kerangka metodologi maupun metode-metode pengumpulan data dan kemudian disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. IKa juga akan meminta pertimbangan anggota konsorsium lainnya mengenai metodologi maupun metode-metode pengumpulan data. Setelah kedua pihak bersepakat maka Konsultan dapat melakukan pengumpulan data sampai dengan menghasilkan laporan. Cakupan kerja Konsultan secara detil dijelaskan di bawah ini.

Cakupan Kerja Konsultan

  • Konsultan membangun kerangka metodologi evaluasi dampak dan instrumen berdasarkan desk review dan diskusi intensif dengan IKa dan anggota konsorsium lainnya.
  • Konsultan menyampaikan langkah-langkah kerja pengumpulan data dan disepakati oleh kedua pihak.
  • Konsultan melakukan pengumpulan data lapangan sesuai dengan instrumen yang telah disepakati kedua belah pihak.
  • Konsultan mengusulkan dan membangun kerangka analisis dan format laporan.
  • Konsultan mendiskusikan draft laporan dengan IKa dan anggota konsorsium lainnya.
  • Konsultan memfinalisasi draft laporan menjadi Final Laporan.

Durasi Pekerjaan: 2 bulan (Juni-Juli 2023)

Keluaran dan Waktu:

No.Tahap KegiatanJumlah Hari KerjaTahapan KeluaranTenggat Waktu
1Diskusi dengan IKa2 hariMendapat gambaran komprehensif mengenai program yang akan dievaluasiJuni, Minggu 1
2Desk review3 hari•     Memahami data sekunder program yang akan dievaluasi •     Draf kerangka evaluasi dan instrumenJuni, Minggu II
Final kerangka evaluasi dan instrumen serta sampel wilayah dan daftar responden yang disepakatiJuni, Minggu II
3Pengumpulan data di Sekber’654 hariData kuantitatif dan kualitatif terkumpulJuni, Minggu III
4Pengumpulan data di PBH Nusra4 hariData kuantitatif dan kualitatif terkumpulJuni, Minggu IV
5Penyusunan, pemaparan kerangka analisis dan format laporan3 hariKerangka analisis dan format laporan disepakati kedua pihakJuli, Minggu I
6Penyusunan dan pemaparan draf awal laporan5 hariDraft laporan awal evaluasi dampakJuli, Minggu II
7Finalisasi draf laporan evaluasi dampak berdasarkan masukan dari IKa dan konsorsium2 hariDokumen Final Evaluasi DampakJuli, Minggu II

Kompetensi Konsultan

IKa membutuhkan 1 orang konsultan dengan kompetensi berikut ini:

  • Berpengalaman melakukan monitoring dan evaluasi dampak program terkait dengan isu pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM
  • Penguasaan yang baik terhadap berbagai metodologi penelitian
  • Memiliki kemampuan analisis yang baik
  • Memiliki pengalaman bekerja dengan organisasi pendamping korban
  • Memahami isu hak asasi manusia, utamanya pelanggaran HAM berat masa lalu
  • Mampu bekerja mandiri dalam tekanan situasi dan mampu bekerja multitasking serta berorientasi pada hasil
  • Tidak mempunyai hambatan dalam menggunakan aplikasi untuk mendukung pekerjaan yaitu program Microsoft.

Kualifikasi Konsultan

  • Master degree untuk bidang yang relevan
  • Minimal mempunyai pengalaman 3 kali melakukan evaluasi program
  • Kemampuan menulis, mengkaji, menganalisis, mengedit laporan, dan mempresentasikan hasil kajian
  • Memahami konteks isu HAM, kebijakan publik, kelompok rentan, dan baik bila memahami pendekatan kelansiaan.

Perkiraan lokasi pengambilan data kualitatif melalui wawancara dan FGD adalah sebagai berikut:

  • Jakarta/Nasional: Wawancara dilakukan dengan tim pengelola program IKa
  • Surakarta dan Karanganyar (Jawa Tengah): FGD dilakukan dengan para pemangku di daerah terdiri dari unsur dinas/Lembaga pemerintah di daerah, organisasi pendamping korban (Sekber’65), Forum Generasi Muda (FGM), penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu, organisasi kepemudaan.
  • Sikka (Flores, Nusa Tenggara Timur): FGD dilakukan dengan para pemangku di daerah terdiri dari unsur dinas/Lembaga pemerintah di daerah, organisasi pendamping korban (PBH Nusra), kelompok orang muda dari tiga desa (Ian tena, Natar Mage, Tua Bao), penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu, organisasi kepemudaan.
  • Perkiraan jumlah hari pengambilan data di Sekber’65 dan PBH Nusra adalah 4 hari, termasuk dengan waktu perjalanan.  Jumlah peserta kegiatan FGD beserta fasilitatornya adalah 15 orang di masing-masing lokasi FGD. Jumlah peserta akan disesuaikan dengan kerangka evaluasi dan instrumen yang disampaikan oleh konsultan.

Cara Pengajuan

Proposal/lamaran beserta CV (sebagai dokumen pendukung) dapat dikirimkan ke emailsekretariat@indonesiauntukkemanusiaan.org paling lambat 20 Mei 2023. Mengingat adanya keterbatasan yang ada pada kami, maka perlu kami sampaikan bahwa hanya kandidat konsultan yang masuk dalam shortlist yang akan kami hubungi. 

Serah Terima Donasi Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) di bawah program Pundi Insani menggalang donasi dari tanggal 4 – 17 April 2023 bertajuk Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah. Penggalangan ini IKa lakukan bekerja sama dengan komunitas Solidaritas Indonesia, komunitas yang beranggotakan para penyintas dan keluarga penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu (tragedi 1965). Distribusi donasi ditujukan untuk para pemanfaat di wilayah Jabodetabek.

Ibu Uchi, sapaan dari pemilik nama lengkap Utjikowati Fauzia, merupakan koordinator komunitas Solidaritas Indonesia. Beliau mengajak staf IKa untuk turut mengantarkan donasi secara langsung kepada beberapa ‘mbah’, sekaligus bersilaturahmi. Stella Anjani bersama Astramus Tandang sebagai perwakilan dari IKa, bersama Bu Uchi mengunjungi tiga dari total tujuh orang penyintas pemanfaat program donasi Pundi Insani.

“Saya tidak lihat nominalnya. Donasi ini saya terima sebagai tanda kepedulian kepada kami,” ujar Ibu Utati penuh rasa syukur. Kini Bu Utati berusia 79 tahun. Di waktu berusia 22 tahun, beliau selama 11 tahun dipenjara tanpa sekalipun menjalani persidangan. Pemenjaraan tersebut lantaran Bu Utati terlibat dalam organisasi Pemuda Rakyat. “Padahal saya ikut karena suka menari dan menyanyi, begitu saja” kenangnya sambil tersenyum.

Kedua penyintas tragedi 1965 lainnya yang dikunjungi Bu Uchi bersama perwakilan IKa adalah Bapak Madarif (74 tahun) dan Harun Sulaiman (81 tahun). Berbeda dengan Bu Utati yang menjalani masa penjara di Jakarta, Bukit Duri, Pak Darip dan Pak Harun diasingkan ke Pulau Buru. Perbedaan usia yang cukup jauh antara kedua Bapak ketika menghabiskan masa mudanya di pengasingan, membuat Pak Harun sempat berseloroh, “kalau saya besar di neraka, bisa dibilang Pak Darip ini lahirnya di neraka”.

Di rumah Pak Darip, sambil menyantap sajian berbuka puasa, kedua Bapak menceritakan pengalaman hidup mereka. Sedikit berbeda dari Pak Harun yang bertutur tenang, Pak Darip berkisah penuh semangat seolah apa yang dialaminya di Pulau Buru baru terjadi kemarin. Pak Harun menyampaikan bahwa kedua anaknya telah meninggal mendahului dirinya. Walau kehilangan masih terasa dalam pertanyaan Pak Harun, mengapa anaknya pergi dahulu, tetapi semangat dan optimisme Pak Harun untuk menjalani hidup lebih kuat terasa. Pak Harun menawarkan jika ada teks-teks kuno beraksara Jawa yang ingin diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, beliau dapat melakukannya. Selain sastra Jawa, beliau juga menguasai tembang Jawa.

Di akhir kunjungan, Bu Uchi menyampaikan keinginannya untuk melakukan preservasi berbagai peninggalan dari para penyintas tragedi 1965. Tidak hanya buku-buku koleksi para penyintas, tetapi juga berbagai arsip karya intelektual para penyintas seperti lagu, puisi, dan catatan harian. Harapannya penyimpanan atas memorabilia tersebut, sekaligus juga merawat ingatan sejarah bangsa.

Pentingnya Zakat bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) berkolaborasi dengan Mubadalah.id, Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Urgent Action Fund, Asia & Pacific (UAF AnP) mengkampanyekan perempuan korban kekerasan menjadi diantara golongan yang berhak menerima zakat.

Untuk pembayaran zakat bagi perempuan korban kekerasan, silakan akses informasinya di sini.

Artikel ini ditulis oleh Mubadalah.id dan dapat diakses melalui tautan ini.

Senin 20 Maret 2023 Mubadalah.id berkolaborasi dengan Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan, Swara Rahima, dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) menyelenggarakan Webinar “Ramadan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan”. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kampanye dan penggalangan dana zakat bagi korban kekerasan seksual selama bulan Ramadan tahun ini.

Seperti yang telah pihak panitia sampaikan dalam sambutannya, webinar ini memang bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat tentang pentingnya zakat bagi perempuan korban kekerasan dan juga mengeksplorasi bagaimana zakat dapat dimanfaatkan untuk memberikan dukungan, perhatian, dan bantuan kepada perempuan yang mengalami kekerasan.

Sebagaimana dalam Catatan Tahunan 2022 Komnas Perempuan menyebutkan bahwa terdapat 457.895 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia. Jenis kekerasannya pun beragam mulai dari kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran ekonomi, human trafficking, eksploitasi, bullying, dll.

Bahkan dalam beberapa penelitian mengungkapkan bahwa banyak perempuan korban kekerasan yang minim mendapatkan dukungan serta akses perlindungan. Sehingga mereka menjadi sangat rentan, karena mengalami kekerasan berlapis.

Dengan melihat kondisi perempuan korban KS yang sangat memprihatinkan tersebut, setidaknya zakat bisa menjadi salah satu solusi penting untuk membantu para perempuan korban kekerasan.

Memahami Zakat

Dalam buku “Zakat untuk Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak” Karya Yulianti Muthmainnah menyebutkan bahwa zakat secara bahasa artinya berkah, bersih, baik, tumbuh, dan bertambah. Dengan menunaikan zakat, harta dan jiwa seseorang kita harapkan menjadi bersih dan rezekinya pun bertambah baik.

Zakat juga merupakan ibadah sosial untuk mengasah kepekaan dan kepedulian sesama manusia, membebaskan sesama dari rasa lapar, kemiskinan, dan keterpurukan secara ekonomi dan sosial.

Islam mengatur delapan  kelompok yang berhak untuk menerima zakat, yakni Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab/memerdekakan budak, Gharim (orang yang memiliki utang), Fi Sabilillah, dan Ibnu Sabil. Hal ini jelas tergambar dalam QS at-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil zakat), para mu’allaf yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS at-Taubah ayat 60).

Pandangan Ibu Yulianti tentang Zakat bagi Korban Kekerasan

Ibu Yulianti menyebutkan bahwa hukum menunaikan zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal (harta benda) adalah bersifat qath’i. Dari segi ke-qath’i-an tersebut, ayat-ayat zakat memang tidak perlu dilakukan ijtihad. Karena, sudah ada ketetapan waktu pelaksanaannya dan batas minimal kapan zakat wajib kita keluarkan.

Namun menurutnya, ijtihad tetap harus kita lakukan untuk menerapkan aspek maqashid al-syariah dari ayat-ayat zakat. Sehingga hukum fikih yang kita gunakan sesuai dengan maqashid al-syari’ah, perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, ijtihad bagaimana menggalakkan zakat untuk korban KS sangatlah penting.

Sehingga QS at-Taubah ayat 60 yang menyebutkan bahwa penerima zakat itu ada delapan asnaf, menurut Ibu Yulianti harus kita tafsir ulang. Sebab, tidak menutup kemungkinan bahwa ketentuan dan kasus-kasus fakir, miskin, riqab, dan fisabilillah saat ini berbeda dengan kasus pada masa lalu. Oleh karenanya penting melakukan perumpamaan untuk memperluas makna para penerima zakat.

Misalnya dalam memahami golongan miskin. Saat ini orang miskin bisa kita qiyaskan pada perempuan korban KS yang menarik diri dari pergaulan. Kondisi ini karena stigma yang kita lekatkan pada mereka, seperti sebutan perempuan kotor, hina, najis, dan pembawa aib.

Selain itu bisa juga kita umpakan pada korban KS yang dikeluarkan dari sekolah lantaran hamil, dipecat dari tempat kerja, terusir dari keluarga, komunitas atau pun dari tempat tinggalnya yang lain. Sehingga mereka mengalami kesulitan dalam memproses kasusnya dan melakukan pemulihan jiwanya.

Penting Melihat Pengalaman Khas Perempuan

Ibu Nur Rofiah, pada webinar “Ramadhan 2023, Zakat, Peduli Perempuan Korban Kekerasan” menyebutkan bahwa perempuan korban KS memang sangat rentan dalam berbagai hal, termasuk dalam ekonomi. Perempuan korban KS kerapkali mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari lingkungan sekitarnya. Mulai dari keluarga, sekolah, tempat kerja, rumah sakit dan tempat-tempat umum lainnya. Terutama dia yang mengalami Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD).

Selain dia harus berjuang memproses kasus dan memulihkan jiwa dari trauma, dia juga harus membiayai bayi yang ia kandung. Mulai dari biaya hamil, melahirkan sampai proses pengasuhan anak tersebut.

Maka menurut Ibu Nur, dalam menggalakkan zakat, penting untuk melihat pengalaman khas perempuan. Baik pengalaman biologis (Menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas), maupun pengalaman sosialnya (Marginalisasi, subordinasi, stigmatisasi, beban ganda dan kekerasan).

Sehingga dengan kesadaran tersebut, perempuan korban KS bisa kita masukkan dalam kategori mustahik zakat. Karena mereka mengalami kerentanan dalam soal ekonomi. Dengan begitu mereka wajib untuk menjadi penerima zakat.

Di sisi lain, Ibu Yulianti juga menyebutkan bahwa dengan memasukkan perempuan dalam kategori penerima manfaat zakat, dapat mengurangi beban yang para korban KS alami. Mereka tidak akan mengalami kendala dalam membayar biaya visum, mengobati luka fisik, dan menyembuhkan trauma psikis yang berkepanjangan.

Mari kita peduli korban KS dengan mengkampanyekan, menyalurkan dan menggalakkan zakat bagi mereka. Semoga Ramadan membawa berkah bagi kita semua, termasuk bagi para perempuan korban KS.

Dukungan Sumber Daya

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) mengumumkan pendanaan baru dari Sony Music Entertainment Indonesia sebagai bagian dari Global Social Justice Fund Initiative.

Dana tersebut ditujukan untuk memberdayakan gerakan IKa dan memperkuat sumber daya yang dibutuhkan dalam memerangi Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia.

Donasi Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah

Kamu percaya kalau setiap orang berhak untuk mendapatkan Hari Raya yang berkesan? Kalau ya, yuk ikut berdonasi melalui “Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah Korban ’65”!

Dalam bulan Ramadhan ini, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melalui program Pundi Insani yang bekerja sama dengan Solidaritas Indonesia (SI) kembali mengajak kamu untuk menjadi bagian sukacita Ramadhan kepada para Si Mbah korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Donasi yang kamu berikan akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan Si Mbah dalam bentuk bingkisan Hari Raya. Di usianya yang sudah tidak muda lagi para Si Mbah masih berjuang untuk mendapatkan akses kesehatan dan hidup sejahtera di masa tuanya.

Penggalangan dana ini akan berlangsung mulai 4 – 17 April 2023.

Kamu bisa berdonasi dengan transfer melalui:

Bank Mandiri
an.Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan
No rek. 123.00.05290.004
atau pindai QRIS pada poster.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi: 0813-8673-5816 (Admin IKa)

Mari bersama-sama kita wujudkan Hari Raya yang berkesan untuk Si Mbah korban ’65!

Pengumuman Hibah Pundi Perempuan

Terima kasih kepada mitra lembaga/organisasi pengada layanan yang turut berpartisipasi dalam mengirimkan proposal pada pembukaan Hibah Pundi Perempuan Termin I tahun 2023. Proposal yang diterima Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) sebanyak 35 dari lembaga/organisasi yang tersebar di Indonesia.

Setelah melalui tahap seleksi yang cukup panjang oleh IKa dan Komnas Perempuan, terpilihlah 4 lembaga/komunitas penerima Hibah Pundi Perempuan.

Berikut 4 lembaga/komunitas terpilih penerima Dana Hibah Pundi Perempuan:

1. Sabana Sumba (Solidaritas Bersama Untuk Tanah Sumba) – Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
2. Yayasan Suluh Perempuan Indonesia – DKI Jakarta
3. Yayasan Embun Pelangi – Batam, Kepulauan Riau
4. WCC Nurani Perempuan – Padang, Sumatera Barat

Selamat untuk rekan-rekan lembaga/komunitas pengada layanan yang telah terpilih.

Bagi lembaga/komunitas sahabat yang belum terpilih, dapat kembali mengajukan proposal pada Hibah Pundi Perempuan di periode selanjutnya.

Salam solidaritas!

Bantuan Hukum Struktural untuk Memberdayakan Perempuan Korban Kekerasan

Ditulis Oleh: LBH ANGGREK

Perempuan korban kekerasan kerap kali mencari cara untuk menyelamatkan hidupnya. Tak jarang mereka berupaya untuk mengakses pertolongan melalui media sosial agar dapat menjangku lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan. Hal ini terbukti dari yang kerap kami lakukan, Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) yang telah memulai layanan hukum sejak tahun 2018, baik luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Dalam rangka memberikan manfaat seluas mungkin, LBH ANGGREK pun mulai mengoptimalisasi penggunaan media sosial untuk menyediakan layanan hukum secara daring yang efisien dan hemat biaya. Namun, upaya tersebut tentu belum dapat memberikan layanan hukum yang dibutuhkan masyarakat secara menyeluruh. Pasalnya, terdapat masyarakat yang membutuhkan pendampingan langsung dalam proses pencarian keadilannya.

Layanan daring memang hanya dapat dioptimalkan untuk beberapa tahapan saja dalam proses hukum, seperti konsultasi hukum dan pembekalan korban dan/atau saksi pada tahapan penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan hadir di persidangan. Namun, hal ini berlaku bagi para korban yang sudah cukup tegar dalam menjalani proses hukumnya. Tentu ini tidak berlaku bagi korban yang masih terguncang dan memerlukan pendampingan langsung.

Kedua layanan tersebut tetap dioptimalkan dengan menggunakan konsep  Bantuan Hukum Struktural,  yakni sebuah konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan, tapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural yang lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat. Singkatnya, konsep ini bisa diartikan bahwa konsep dan metodenya tak lain adalah untuk mencerdaskan masyarakat. Karena masyarakat, dalam hal ini perempuan korban kekerasan, dituntut untuk memahami segala proses yang dijalaninya.

Misalnya, perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah mendapatkan kekerasan selama 23 tahun masa perkawinannya baru berani untuk melaporkan suaminya dan ingin melaporkan ke pihak penegak hukum. Maka, sebagai konsultan hukum kami menyampaikan keadilan yang bisa diakses oleh korban, proses hukum yang akan dilalui, akibat hukum bagi pelaku yang tentu akan berdampak bagi korban dan anak-anak, hingga waktu yang akan ditempuh. Hal ini tentu akan mengantarkan perempuan korban kekerasan pada keadilan untuk memilih kebahagian yang dikehendakinya. Di situlah titik di mana menangani kasus kekerasan terhadap perempuan berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain. Ini dikarenakan para pendamping harus bersama dengan korban kekerasan untuk berdaya bersama. 

Di tahun 2022, LBH ANGGREK mendapat dukungan hibah dari Indonesia untuk Kemanusiaan melalui program Pundi Perempuan. Dengan demikian, LBH ANGGREK dapat mengisi kekosongan bantuan hukum bagi perempuan-perempuan korban kekerasan dengan prodeo. Kami dapat melakukan pendampingan langsung, baik litigasi maupun non-litigasi. Dukungan ini juga mengizinkan kami untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi korban yang sangat membutuhkan pendampingan langsung dan membantu perempuan korban kekerasan dengan sumber daya terbatas. Ini membuat kami dapat bernapas dan semangat untuk menebar kebermanfaatan.

Sekilas tentang LBH ANGGREK

Lembaga Bantuan Hukum Andil Gerakan Keadilan (LBH ANGGREK) berbasis di Tangerang Selatan, Banten. LBH ANGGREK lahir dan berkembang dengan semangat sebuah bantuan hukum yang bersifat gerakan. Layanan bantuan hukum yang diberikan LBH ANGGREK disebut dengan Bantuan Hukum Struktural (BHS), yang mana memiliki objektif membukakan mata dan menyadarkan masyarakat akan adanya ketimpangan struktur sosial, politik, ekonomi dan budaya sehingga mengakibatkan pemiskinan sebagian besar masyarakat; dan menyadarkan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan demikian, pada akhirnya masyarakat yang sadar tersebut bergerak memperjuangkan serta menuntut hak-haknya, melawan ketidakadilan dan berupaya merebut kembali apa yang menjadi hak mereka, baik melalui jalur litigasi, nonlitigasi, bahkan meta legal.

Festival Anak Muda Wiradewari

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) dengan dukungan Asian Community Trust (ACT) Jepang berhasil melaksanakan sebuah pentas kolaborasi lintas komunitas bertajuk “Wiradewari”.

Wiradewari yang membawa tagline “Bernyanyi Sebelum Sunyi, Hadapi Jangan Sembunyi” merupakan festival perayaan kemudaan yang diselenggarakan pada 11 Maret 2023 di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kampus A UNJ Rawamangun.

Wiradewari berasal dari bahasa Sansekerta, Wira bermakna pejuang dan pemuda, sementara Dewari bermakna muda dan mulia dalam konteks anak perempuan. Wiradewari merupakan perpaduan antara maskulinitas dan feminitas di mana kedua unsur tersebut berpadu dalam menjaga keseimbangan. Hal ini juga sebagai harapan bahwa aktivisme orang muda dapat berkontribusi bagi bangsa ini.

Wiradewari berupaya mendobrak pandangan bahwa orang muda khususnya generasi Z sebagai generasi apatis dan stagnan. Wiradewari menjadi ruang temu untuk merayakan kemudaan bahwa orang muda dapat bersuara atas ketimpangan gender sebagaimana konsen FORA; orang muda peduli dalam menjaga keberagaman dan toleransi sebagaimana konsen Muslimverse; orang muda peduli terhadap kelestarian alam dari lingkungan yang terjaga sebagaimana konsen Komunitas Anak Anak Sungai; orang muda peduli ADHD sebagaimana konsen Young ADHD Indonesia; orang muda peduli terhadap nasionalisme kebangsaan sebagaimana konsen Temu Kebangsaan; orang muda peduli terhadap sejarah bangsa sebagaimana konsen Komunitas Anak Sejarah.

Wiradewari mengajak semua orang muda yang selama ini sembunyi untuk bersama-sama menyampaikan aspirasinya selantang-lantangnya. Mari bernyanyi sebelum sunyi, jika ada ketidakadilan mari kita hadapi bersama dan jangan sembunyi. Melalui Wiradewari, kami ingin menjangkau khalayak muda seluas-luasnya tanpa sekat dan menjadi ruang aman partisipasi orang muda.