Doa untuk Bangsa: Pertunjukan Wayang Hak Asasi Manusia

16 Desember 2023

Di sebuah Kabupaten di Banyumas, Jawa Tengah, Indonesia, pada bulan Desember 2023, sebuah peristiwa seni budaya yang penuh makna terlaksana. Dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) melalui program Pundi Insani, berkolaborasi dengan mitra-mitra NGO, turut mendukung penyelenggaraan sebuah pagelaran Wayang Kulit dengan tema yang sangat mendalam, “Doa untuk Bangsa”. Pundi Insani, sebagai wadah pengumpulan sumber daya demi pemulihan dan pemberdayaan korban pelanggaran berat HAM, menemukan sinergi yang kuat dalam kesenian Wayang Kulit, terutama karena dalang yang tampil merupakan penyintas pelanggaran berat HAM yang terjadi tahun 1965.

Pagelaran ini bukan sekadar hiburan, melainkan sebuah medium untuk menyampaikan pesan tentang pentingnya hak asasi manusia dan diharapkan menjadi bagian dari pemulihan dan rekonsiliasi budaya antara penyintas pelanggaran berat HAM dan masyarakat luas. Wayang sendiri telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan dunia yang tak tergantikan milik Indonesia.

Melalui lakon “Tumuruning Wahyu Cemethi Sapu Jagat Songsong Lumbung Wasiat”, Ki Dalang— penyintas pelanggaran berat HAM yang telah lama menderita stigma dan diskriminasi—memberikan pesan tentang wahyu yang turun untuk kebaikan dunia. Kisah ini dibuka dengan gambaran dunia yang penuh kekacauan, dimana Semar, tokoh sentral dalam pewayangan, menerima sinyal penting dari Khayangan. Semar kemudian menyampaikan bagaimana menghadapi dan menumpas angkara murka agar masa depan dunia menjadi lebih baik. Pesan ini sangat relevan dalam konteks pemulihan hak asasi manusia yang terjadi di Indonesia dengan pernyataan pengakuan dan penyesalan atas peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu dari Presiden Jokowi, 15 Januari 2023.

Menariknya, Ki Dalang menggunakan dua bahasa dalam pementasannya: Bahasa Kromo Inggil (bahasa Jawa halus) untuk narasi pewayangan melalui lakon Semar, untuk menceritakan kedatangan seorang tamu-tamu yang dianggap memiliki pengetahuan tentang HAM, dan Bahasa Ngapak, bahasa daerah setempat.

Kepala Desa Pageralang, dengan bangga, mengapresiasi desanya menjadi tempat peringatan Hari HAM Sedunia dan mengajak warganya untuk membangun rasa saling menghormati, mulai dari lingkungan keluarga dengan menghindari kekerasan terhadap istri dan anak.

Pagelaran Wayang Kulit “Doa untuk Bangsa” dihadiri banyak pihak mulai dari masyarakat setempat, Kepala Dusun, Kepala Desa, hingga Asosiasi Dalang Indonesia dan berbagai organisasi pendamping korban di tingkat lokal dan nasional. Kegiatan ini memperlihatkan bahwa proses kebudayaan yang inklusif membuat stigma dapat dikikis secara perlahan, memberikan pengakuan atas martabat penyintas, meningkatkan kesadaran tentang nilai-nilai HAM dan membangun masyarakat yang lebih adil dan berempati.

Donasi Bingkisan Natal Simbah

Natal menjadi momentum untuk berbagi kasih.

Dalam rangka berbagi Bingkisan Natal untuk Simbah pada tanggal 5 – 18 Desember 2023 melalui program Pundi Insani yang digalang oleh Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) membuka donasi untuk Simbah dan berhasil terkumpul sebesar Rp. 2.340.000,- yang akan disalurkan melalui komunitas Sekber’65 yang berada di wilayah Solo.

Salam damai Natal di bumi manusia.

Semangat Muda dalam Forum Lintas Generasi #BetterTogether

Foto: Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)

Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) menyelenggarakan Forum Lintas Generasi pada tanggal 8 hingga 10 Agustus 2023 dengan mengundang 2 mitra konsorsium yaitu Sekber’65 dan PBH Nusra dengan relawan  pendamping dari masing-masing wilayah yaitu Surakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selain itu, forum ini dihadiri oleh orang muda yang berada di wilayah Jakarta, Cilacap, Tangerang, Tanjung Priok, dan Bekasi dengan isu yang sama yaitu peristiwa 65/66, dan peristiwa Mei 1998. Jumlah orang muda yang hadir sebanyak 16 orang, 12 pendamping lansia, serta 12 orang lansia. Dengan jumlah laki-laki  17 dan jumlah perempuan 23 orang. Pertemuan Lintas generasi yang menggabungkan orang muda, dan lansia penyintas merupakan acara penutupan dari program voice selama 2 tahun program ini berjalan. Tema atau tagline dari program voice ini yaitu #BetterTogether yang memiliki pengertian apabila kerja – kerja HAM yang dilakukan secara bersama jauh lebih baik karena kerja-kerja ini menyangkut pemenuhan hak ekosob bagi penyintas 65 yang melibatkan Lintas Generasi.

Forum Lintas Generasi ini membahas hal yang berbeda dari masing-masing hari, hari pertama membahas tentang Proses refleksi bersama (kilas balik) 10 tahun terakhir, hari kedua membahas tentang Mengumpulkan Pengetahuan (membaca konteks kekinian),  dan hari ketiga yang merupakan hari terakhir membahas tentang Mengembangkan Strategi.

Hari pertama

Dua tahun bukan waktu yang sebentar namun juga bukan waktu yang terbilang lama, tetapi ada perubahan-perubahan yang dirasakan oleh masing-masing baik oleh IKa, Sekber’65 dan juga PBH Nusra. Berlangsungnya Lintas Generasi ini membuktikan bahwa tidak semua orang paham tentang peristiwa pelanggaran berat HAM yang terjadi di Indonesia, namun orang muda ini mau dan melakukan dengan sadar dalam menjadi bagian dari perjuangan dalam memperjuangkan keadilan HAM seperti yang dikatakan oleh Isnur yang merupakan salah satu narasumber pada acara ini. Ia mengatakan “perubahan-perubahan atau perjuangan yang selama ini dilakukan oleh berbagai kalangan merupakan dampak atau respon dari pemerintah contohnya INPRES (Instruksi Presiden), hal itu bukan semata-mata diberikan oleh pemerintah namun ada usaha korban, pendamping yang bergerak terus menerus” Muhammad Isnur (Ketua Umum YLBHI).

Belajar HAM tidaklah mudah, butuh waktu yang cukup panjang untuk memahaminya, seperti yang dilakukan pada forum Lintas Generasi ini. Semua peserta yang hadir dari masing-masing organisasi/ komunitas diajak untuk melakukan refleksi/ kilas balik dalam 10 tahun terakhir perjalanan yang sudah dilakukan dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu mulai dari kasus pelanggaran HAM berat apa saja yang selama ini menjadi perhatian hingga mimpi apa yang masih dirawat hingga kini. Jawaban yang diperoleh oleh masing-masing peserta beragam  seperti kasus yang pernah terjadi di NTT yaitu pembunuhan masal yang mengakibatkan trauma hingga terstigma oleh lingkungan, dituduh sebagai underbouw PKI lansia penyintas di Sekber’65, perempuan yang dipenjarakan dengan tuduhan Gerwani dan masih banyak lainnya. Namun dari itu semua ada mimpi yang hingga kini masih menjadi harapan dari para penyintas yaitu mendapatkan pengakuan negara, kejadian kelam tidak terulang kembali, mendapatkan kompensasi yang layak dari negara, restitusi dan rehabilitasi dan masih banyak lainnya.

Luka yang dialami oleh penyintas tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata betapa pedihnya kejadian masa kelam tersebut sehingga tidak semua penyintas mau menceritakannya karena masih ada trauma yang mendarah daging hingga kini tahun 2023. Menurut Gandes (narasumber Lintas Generasi) ada 2 tipe korban/ penyintas pelanggaran berat HAM masa lalu “luka yang tidak mau diceritakan, dan luka yang bersedia untuk diceritakan. Sejarah tidak seharusnya untuk dilupakan, justru dari sejarah kita dapat membuat sebuah perubahan”. Cecilia Gandes (Manajer media sosial Kompas).

Hari Kedua

Pada hari kedua pengetahuan yang diperoleh atau informasi yang diperoleh direfleksikan kembali yang dituangkan pada pembentukan kelompok untuk saling berbagi cerita yang ada dari kasus 65/66 dan 98 dari orang muda akan bertukar organisasi untuk mendapatkan informasi dari kasus yang terjadi di tempat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Seperti kasus 65 yang terjadi di Maumere adanya peraturan wajib lapor bagi penyintas setiap bulan dan pemberian kartu C bagi para korban tragedi 65 yang mengakibatkan para korban tidak menerima hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, salah satunya adalah Hak Memilih dalam Pemilu beberapa tahun silam. “Sebelum tragedi 65, kami berjuang untuk rakyat, namun pasca 65 kami berjuang untuk diri sendiri, bukan karena egois, tetapi berupaya untuk bertahan dan survive di tengah apa yang telah terjadi” Kris (Solidaritas Indonesia).

Tak hanya kasus 65/66 yang menyayat hati tak terlupakan juga kasus dari Mei 98 Ibu Ruminah (penyintas 98) mengatakan “kalau saya dari semenjak jadi korban Mei 98 tidak pernah senang, selalu diintimidasi sama orang-orang yang nggak suka sama korban Mei 98”.

Berbagi cerita yang didapatkan dari korban maupun pendamping tidak berhenti disitu, peserta dari masing-masing kelompok yang terdiri dari 4 kelompok yaitu kelompok Flaron, Kelompok Sergius, Kelompok Rusa, dan Kelompok Pemburu Keadilan, perlu menemukan titik relevansi dengan cara menuliskan mengapa penyelesaian kasus harus dilanjutkan oleh orang muda.  Ada berbagai jawaban seperti dosa masa lalu tidak terulang kembali, orang muda melakukan kampanye dan dokumentasi (digitalisasi), pemulihan hak-hak korban pelanggaran berat HAM masa lalu dengan mengawal implementasi Inpres No. 2 tahun 2023, orang muda adalah garda terdepan bangsa Indonesia, dan mengembalikan hak dan martabat korban. Hal itu semua merupakan upaya dari titik relevansi dari masing-masing kelompok yang bisa dilakukan oleh orang muda.

Hari Ketiga

Hari ketiga ini merupakan hari terakhir, ada moment seru ketika lansia duduk bersama dan saling menguatkan mereka saling berbagi pesan bahwa merawat keadilan dan HAM kami serahkan tongkat estafet kepada orang muda dengan berbagai upaya dan strategi yang bisa dilakukan dari ranah negara seperti mendorong pemerintah untuk membuat kurikulum sejarah yang lebih valid, mendorong pemerintah meratifikasi konvensi penghilangan paksa yang saat ini masih tertahan di DPR. Upaya dalam ranah masyarakat yaitu dengan menjaga masyarakat dari ide-ide ekstrimisme dengan melakukan sosialisasi mengenai kesadaran HAM, memperbanyak strategi kampanye, melibatkan orang muda dalam memperjuangkan hak-hak korban dan dalam organisasi gerakan HAM. Upaya dalam pendampingan korban yaitu memperbanyak ruang temu diskusi lintas generasi, memberikan peningkatan kapasitas bagi orang muda dan keluarga korban.

Tiga hari forum Lintas Generasi merupakan acara yang berkesan di benak masing-masing baik orang muda, dan lansia. Berbaur satu sama lain dengan masing-masing organisasi sudah dapat membuktikan bahwa kepedulian yang dilakukan orang muda dilakukan dengan empati bukan hanya sekedar simpati sesaat. Karena lansia merasa diwongke (di orangkan) dan didengar apa yang diinginkan apa yang menjadi keresahan di hati. Senyuman, ucapan syukur dan terima kasih diucapkan dengan tulus dan air mata, mereka merasa aman dan nyaman saat bercerita. Penutupan ini diakhiri dengan panggung ekspresi #BetterTogether baik individu ataupun kelompok ada yang menampilkan dance, baca puisi, menyanyi, berjoget ria bersama, dan ada pula yang bermonolog. Terima kasih voice untuk dukungan yang diberikan kepada IKa maupun mitra konsorsium seperti Sekber’65 dan PBH Nusra. Penutupan ini akan menjadi dokumentasi nyata bahwa tiga hari pertemuan lintas generasi merupakan salah satu cara dalam mengkampanyekan keadilan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan menghadirkan korban maupun pendamping.

Kerangka Acuan, Audit Laporan Keuangan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa)

A. Latar Belakang

IKa merupakan organisasi pengelola sumber daya, yang menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana, jejaring,kerelawanan dan pengetahuan bagi perjuangan warga sebagai bagian dari kekuatan gerakan masyarakat sipil untuk memperjuangkan kehidupan yang sejahtera, adil dan bermartabat bagi semua orang dalam kerangka hak asasi manusia dan pemeliharaan lingkungan yang berkelanjutan.

IKa  sebagai organisasi CSRO (Civil Society Resource Organization) tidak terbatas pada mobilisasi sumber daya tetapi juga pengembangan kapasitas (capacity building) dari organisasi masyarakat sipil (OMS) dan organisasi-organisasi pada level akar rumput. Sifat lokal CSRO akan memberikan legitimasi dan sekaligus akuntabilitas dan transparansi bagi gerakan masyarakat sipil dan sekaligus transfer kepedulian terhadap perubahan masyarakat sipil.

Saat ini IKa menerima dana hibah Program Better Together, yakni suatu program untuk mendukung lansia penyintas 65 dan keluarganya, dari VOICE Global sebesar EURO 200.000 untuk jangka waktu program dari tanggal 01 September 2021 hingga tanggal 31 Agustus 2023. Dalam mengelola Program tersebut IKa bekerja sama dengan mitra konsorsium yakni organisasi pendamping korban yang bekerja pada isu perlanggaran HAM berat sebagai penerima manfaat langsung, yaitu Sekretariat Bersama’65 (Solo) dan PBH Nusra (Sikka).

B. TUJUAN

Kerangka Acuan ini dibuat sebagai pedoman atas pelaksanaan audit Laporan Keuangan Khusus Program VOICE untuk tahun buku 01 September 2021 – 31 Agustus 2023

Selain itu tujuan pelaksanaan audit laporan keuangan baik IKa  secara umum dan juga Program VOICE secara khusus yakni

  1. Sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban IKa sebagai organisasi pengelola sumber daya.
  2. Mendapatkan pernyataan opini audit dari KAP atas laporan keuangan IKa secara lembaga dan juga Laporan keuangan IKa khusus Program VOICE “Better Together”, bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji material dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Indonesia.

C. KRITERIA PENILAIAN

Pelaksanaan kegiatan ini harus memenuhi kriteria persyaratan sebagai berikut :

  1. Unsur Pengalaman
    • Memilik izin Kantor Akuntan Publik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan Menteri Keuangan RI dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di BPK
    • Pengalaman melaksanakan pekerjaan di non-profit organisasi
    • Pengalaman peserta harus dilengkapi dengan referensi/kontrak sebelumnya, yang menunjukkan kinerja perusahaan yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun terakhir dan dapat dibuktikan kebenarannya dengan menghubunginya.
  2. Unsur Pendekatan dan Metodologi
    • Metodologi yang digunakan dalam proses audit
    • Pendekatan yang diterapkan selama proses audit
  3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli :
    • Memiliki izin akuntan dan reputasi yang baik
    • Memiliki pengalaman audit yang cukup
    • Mampu menjalankan pekerjaan audit sesuai skedul yang telah ditetapkan

D. RUANG LINGKUP PEKERJAAN AUDIT

  1. Melakukan penilaian atas laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Melakukan penilaian kepatuhan sesuai dengan  Prosedur Manual yang berkaitan dengan pembiayaan dan keuangan akuntansi.
  3. Melakukan pemeriksaan dan verifikasi atas laporan keuangan beserta dokumen pendukung

E. OUTPUT PEKERJAAN AUDIT

Output yang dihasilkan atas pekerjaan audit adalah Laporan Audited – Special Audit Program Better Together VOICE.

F. PERIODE  LAPORAN AUDIT

Periode Laporan Audit dimulai pada tanggal 01 September 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.

G. JADWAL AUDIT

Jadwal pelaksanaan audit di mulai pada awal Juni 2023 sampai dengan September 2023 (Minggu ke-

H. ANGGARAN BIAYA

Anggaran biaya untuk pekerjaan audit adalah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

I. PROSEDUR PENGAJUAN

Surat Penawaran (mencakup metode audit, scope audit, perkiraan biaya, dan perkiraan waktu pengerjaan), Curriculum Vitae (CV) auditor, dan profil KAP, dapat dikirimkan ke email sekretariat@indonesiauntukkemanusiaan.org paling lambat 28 Mei 2023. 

Mengingat adanya keterbatasan yang ada pada kami, maka perlu kami sampaikan bahwa hanya kandidat konsultan yang masuk dalam shortlist yang akan kami hubungi. 

Kerangka Acuan Kegiatan, Konsultan untuk Evaluasi Proyek Better Together

Latar Belakang

Proyek Better Together merupakan sebutan yang merujuk pada program “Meraih Hak-Hak atas Akses Ekonomi, Sosial-Budaya bagi Lansia Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dan Mempromosikan Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia kepada Orang Muda”. Proyek Better Together telah berjalan sejak 1 September 2021 dan akan berakhir pada 31 Agustus 2023 yang didukung pendanannya oleh VOICE Global. Pelaksana proyek ini adalah tiga organisasi yaitu Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa), Sekber’65, dan PBH Nusra yang disebut dengan Konsorsium Better Together. Saat ini koordinasi konsorsium dilakukan oleh IKa untuk memastikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat berkontribusi pada pencapaian baik output maupun outcome yang telah disepakati bersama-sama di dalam konsorsium.

Wilayah kerja proyek meliputi Karanganyar, Surakarta dan Sikka, serta kerja-kerja kampanye di nasional. Sekber’65 mengelola kegiatan-kegiatan di wilayah Karanganyar dan Surakarta (Jawa Tengah), PBH Nusra mengelola kegiatan-kegiatan di wilayah Sikka NTT, dan Indonesia untuk Kemanusiaan mengelola kegiatan-kegiatan kampanye dalam rangka menyuarakan kepentingan lansia penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu di nasional. Dalam hal monitoring perkembangan program, IKa telah melaksanakannya dengan melakukan kunjungan ke dua anggota konsorsium, selain itu mekanisme pelaporan kegiatan dilakukan setiap bulan untuk melaporkan kegiatan dalam satu bulan. Dalam hal keuangan, kontrol dilakukan setiap dua bulan dimana anggota konsorsium menyampaikan laporan penggunaan anggaran dan pengajuan uang muka untuk kegiatan berikutnya.

Proyek Better Together menggunakan pendekatan pada tiga level intervensi. Pertama, terpenuhinya akses layanan lansia penyintas atas hak ekonomi, sosial-budaya serta hak-hak dasar yang sama dengan warga negara lainnya. Hal ini ditandai dengan terselenggaranya layanan-layanan yang diberikan dari negara kepada lansia penyintas. Layanan-layanan tersebut dapat berupa layanan dalam hal kepastian hukum seperti akses memperoleh Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM), Buku Hijau dari LPSK, dan insentif untuk pengobatan seperti transport dan uang makan. Dalam hal layanan sosial, akses yang diberikan dapat berupa pemberian makanan tambahan (PMT), bantuan langsung tunai (BLT), bantuan ternak, bantuan permodalan dan lain sebagainya. Lansia penyintas dalam kondisinya yang rentan seperti fisik yang semakin renta serta keinginan memperoleh keadilan yang belum kunjung diperoleh sering terdiskriminasi oleh layanan-layanan tersebut. Oleh karena itu pada level intervensi ini salah satu upayanya adalah membangun kerelawanan orang-orang muda untuk mendampingi lansia dalam menjangkau unit-unit layanan publik yang tersedia.

Kedua, orang muda semakin berperan dalam menyuarakan isu-isu hak asasi manusia, dengan salah satu strateginya melalui seni dan budaya. Dalam rangka mendorong hal tersebut, proyek ini memfasilitasi forum-forum orang muda di desa, kabupaten dan nasional. Proyek ini juga mendorong orang-orang muda untuk mengoptimalkan sosial media sebagai platform menyebarluaskan kampanye mengenai isu-isu HAM. Selain itu, orang muda juga diharapkan dapat menggunakan sarana seni dan budaya yang khas di wilayah kerja proyek untuk menyuarakan konteks hak asasi manusia. Pesan “menjaga ingatan, dan mencegah keberulangan pelanggaran HAM di masa depan” menjadi semangat diskusi di antara orang-orang muda.

Ketiga, organisasi pendamping korban pelanggaran HAM dapat berkelanjutan dalam mendampingi lansia korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Upaya yang diharapkan dalam intervensi ini adalah adanya bentuk-bentuk upaya penggalangan dana dari organisasi pendamping agar dapat memenuhi kebutuhan lansia korban pelanggaran HAM baik dalam hal akses memperoleh pengakuan negara, serta layanan-layanan ekonomi, sosial-budaya, dan hak-hak dasar lainnya. Organisasi pendamping juga mempunyai mekanisme pengelolaan pengetahuan yang tersistematis, salah satu target utamanya mempunyai database lansia penyintas yang terupdate terus-menerus.

Selama pelaksanaan proyek, Indonesia untuk Kemanusian (IKa) telah melakukan kunjungan monitoring program di awal program untuk melihat perkembangan di tiga bulan pertama proyek. Kunjungan monitoring kedua program dilakukan pada April dan Mei 2023 untuk memantau perkembangan kegiatan serta mengantisipasi pelaksanaan kegiatan ke depan. Namun demikian sangat penting dilakukan evaluasi atas dampak secara komprehensif untuk dapat memetakan tingkat kemanfaatan maupun dampak dari capaian proyek pada setiap level intervensi, serta keberlanjutannya. Evaluasi ini juga diharapkan dapat memperoleh gambaran komprehensif bagi IKa sebagai pengelola konsorsium sekaligus sebagai lembaga sumber daya dapat berperan lebih optimal dalam melayani kebutuhan pemanfaat program organisasi, utamanya dalam penerapan model kerja salah satu program IKa yaitu Pundi Insani

 Tujuan Evaluasi

  1. Memetakan dampak intervensi dan mengukur tingkat pengaruh maupun kontribusinya kepada perubahan kebijakan, perubahan aparatur layanan publik, tingkat kemanfaatannya pada kelompok sasaran, dan organisasi pendamping korban.
  2. Mengidentifikasi pembelajaran-pembelajaran terkait efektivitas capaian/hasil (output dan outcome) dari mitra maupun kelompok target, baik yang bersifat kelemahan maupun kekuatan, sebagai acuan bagi perbaikan pendekatan maupun strategi pelaksanaan program IKa (Pundi Insani) ke depan.
  3. Mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambat tercapainya dampak intervensi maupun keberlanjutannya pasca proyek.

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan adalah laporan analisis evaluasi dampak yang komprehensif serta rekomendasi yang dapat secara konkret diterapkan sebagai pembelajaran bagi program yang akan dijalankan IKa dan anggota konsorsium di masa depan.

Cakupan Evaluasi & Metodologi

Periode evaluasi dimulai sejak proyek ini berjalan 1 September 2021 hingga Juli 2023.  Wilayah kerja evaluasi antara lain Surakarta, Karanganyar, Sikka dan Nasional.

Metode analisis menggunakan data gabungan kuantitatif dan kualitatif yang diperoleh baik dari data primer maupun sekunder. Data kuantitatif dapat diperoleh dari data sekunder seperti, data-data statistik, laporan-laporan kegiatan, dokumen kebijakan, db lansia penyintas, db relawan orang muda, db kampanye media, dll yang dapat diperoleh dari anggota Konsorsium. Data kualitatif dapat diperoleh dari hasil wawancara, diskusi dan kunjungan ke organisasi pendamping, lansia penyintas, pemerintah daerah. Metode gabungan ini merupakan bagian dari proses triangulasi agar dapat memperoleh data secara akurat dan reliable. Dalam melakukan evaluasi ini, konsultan akan didampingi oleh tim IKa sebagai pengelola kegiatan pembelajaran, monitoring dan evaluasi.

Untuk melakukan evaluasi dampak ini, IKa bermaksud merekrut Konsultan. Konsultan terpilih akan mengusulkan kerangka metodologi maupun metode-metode pengumpulan data dan kemudian disepakati secara bersama oleh kedua belah pihak. IKa juga akan meminta pertimbangan anggota konsorsium lainnya mengenai metodologi maupun metode-metode pengumpulan data. Setelah kedua pihak bersepakat maka Konsultan dapat melakukan pengumpulan data sampai dengan menghasilkan laporan. Cakupan kerja Konsultan secara detil dijelaskan di bawah ini.

Cakupan Kerja Konsultan

  • Konsultan membangun kerangka metodologi evaluasi dampak dan instrumen berdasarkan desk review dan diskusi intensif dengan IKa dan anggota konsorsium lainnya.
  • Konsultan menyampaikan langkah-langkah kerja pengumpulan data dan disepakati oleh kedua pihak.
  • Konsultan melakukan pengumpulan data lapangan sesuai dengan instrumen yang telah disepakati kedua belah pihak.
  • Konsultan mengusulkan dan membangun kerangka analisis dan format laporan.
  • Konsultan mendiskusikan draft laporan dengan IKa dan anggota konsorsium lainnya.
  • Konsultan memfinalisasi draft laporan menjadi Final Laporan.

Durasi Pekerjaan: 2 bulan (Juni-Juli 2023)

Keluaran dan Waktu:

No.Tahap KegiatanJumlah Hari KerjaTahapan KeluaranTenggat Waktu
1Diskusi dengan IKa2 hariMendapat gambaran komprehensif mengenai program yang akan dievaluasiJuni, Minggu 1
2Desk review3 hari•     Memahami data sekunder program yang akan dievaluasi •     Draf kerangka evaluasi dan instrumenJuni, Minggu II
Final kerangka evaluasi dan instrumen serta sampel wilayah dan daftar responden yang disepakatiJuni, Minggu II
3Pengumpulan data di Sekber’654 hariData kuantitatif dan kualitatif terkumpulJuni, Minggu III
4Pengumpulan data di PBH Nusra4 hariData kuantitatif dan kualitatif terkumpulJuni, Minggu IV
5Penyusunan, pemaparan kerangka analisis dan format laporan3 hariKerangka analisis dan format laporan disepakati kedua pihakJuli, Minggu I
6Penyusunan dan pemaparan draf awal laporan5 hariDraft laporan awal evaluasi dampakJuli, Minggu II
7Finalisasi draf laporan evaluasi dampak berdasarkan masukan dari IKa dan konsorsium2 hariDokumen Final Evaluasi DampakJuli, Minggu II

Kompetensi Konsultan

IKa membutuhkan 1 orang konsultan dengan kompetensi berikut ini:

  • Berpengalaman melakukan monitoring dan evaluasi dampak program terkait dengan isu pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM
  • Penguasaan yang baik terhadap berbagai metodologi penelitian
  • Memiliki kemampuan analisis yang baik
  • Memiliki pengalaman bekerja dengan organisasi pendamping korban
  • Memahami isu hak asasi manusia, utamanya pelanggaran HAM berat masa lalu
  • Mampu bekerja mandiri dalam tekanan situasi dan mampu bekerja multitasking serta berorientasi pada hasil
  • Tidak mempunyai hambatan dalam menggunakan aplikasi untuk mendukung pekerjaan yaitu program Microsoft.

Kualifikasi Konsultan

  • Master degree untuk bidang yang relevan
  • Minimal mempunyai pengalaman 3 kali melakukan evaluasi program
  • Kemampuan menulis, mengkaji, menganalisis, mengedit laporan, dan mempresentasikan hasil kajian
  • Memahami konteks isu HAM, kebijakan publik, kelompok rentan, dan baik bila memahami pendekatan kelansiaan.

Perkiraan lokasi pengambilan data kualitatif melalui wawancara dan FGD adalah sebagai berikut:

  • Jakarta/Nasional: Wawancara dilakukan dengan tim pengelola program IKa
  • Surakarta dan Karanganyar (Jawa Tengah): FGD dilakukan dengan para pemangku di daerah terdiri dari unsur dinas/Lembaga pemerintah di daerah, organisasi pendamping korban (Sekber’65), Forum Generasi Muda (FGM), penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu, organisasi kepemudaan.
  • Sikka (Flores, Nusa Tenggara Timur): FGD dilakukan dengan para pemangku di daerah terdiri dari unsur dinas/Lembaga pemerintah di daerah, organisasi pendamping korban (PBH Nusra), kelompok orang muda dari tiga desa (Ian tena, Natar Mage, Tua Bao), penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu, organisasi kepemudaan.
  • Perkiraan jumlah hari pengambilan data di Sekber’65 dan PBH Nusra adalah 4 hari, termasuk dengan waktu perjalanan.  Jumlah peserta kegiatan FGD beserta fasilitatornya adalah 15 orang di masing-masing lokasi FGD. Jumlah peserta akan disesuaikan dengan kerangka evaluasi dan instrumen yang disampaikan oleh konsultan.

Cara Pengajuan

Proposal/lamaran beserta CV (sebagai dokumen pendukung) dapat dikirimkan ke emailsekretariat@indonesiauntukkemanusiaan.org paling lambat 20 Mei 2023. Mengingat adanya keterbatasan yang ada pada kami, maka perlu kami sampaikan bahwa hanya kandidat konsultan yang masuk dalam shortlist yang akan kami hubungi. 

Serah Terima Donasi Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) di bawah program Pundi Insani menggalang donasi dari tanggal 4 – 17 April 2023 bertajuk Bingkisan Hari Raya untuk Si Mbah. Penggalangan ini IKa lakukan bekerja sama dengan komunitas Solidaritas Indonesia, komunitas yang beranggotakan para penyintas dan keluarga penyintas pelanggaran HAM berat masa lalu (tragedi 1965). Distribusi donasi ditujukan untuk para pemanfaat di wilayah Jabodetabek.

Ibu Uchi, sapaan dari pemilik nama lengkap Utjikowati Fauzia, merupakan koordinator komunitas Solidaritas Indonesia. Beliau mengajak staf IKa untuk turut mengantarkan donasi secara langsung kepada beberapa ‘mbah’, sekaligus bersilaturahmi. Stella Anjani bersama Astramus Tandang sebagai perwakilan dari IKa, bersama Bu Uchi mengunjungi tiga dari total tujuh orang penyintas pemanfaat program donasi Pundi Insani.

“Saya tidak lihat nominalnya. Donasi ini saya terima sebagai tanda kepedulian kepada kami,” ujar Ibu Utati penuh rasa syukur. Kini Bu Utati berusia 79 tahun. Di waktu berusia 22 tahun, beliau selama 11 tahun dipenjara tanpa sekalipun menjalani persidangan. Pemenjaraan tersebut lantaran Bu Utati terlibat dalam organisasi Pemuda Rakyat. “Padahal saya ikut karena suka menari dan menyanyi, begitu saja” kenangnya sambil tersenyum.

Kedua penyintas tragedi 1965 lainnya yang dikunjungi Bu Uchi bersama perwakilan IKa adalah Bapak Madarif (74 tahun) dan Harun Sulaiman (81 tahun). Berbeda dengan Bu Utati yang menjalani masa penjara di Jakarta, Bukit Duri, Pak Darip dan Pak Harun diasingkan ke Pulau Buru. Perbedaan usia yang cukup jauh antara kedua Bapak ketika menghabiskan masa mudanya di pengasingan, membuat Pak Harun sempat berseloroh, “kalau saya besar di neraka, bisa dibilang Pak Darip ini lahirnya di neraka”.

Di rumah Pak Darip, sambil menyantap sajian berbuka puasa, kedua Bapak menceritakan pengalaman hidup mereka. Sedikit berbeda dari Pak Harun yang bertutur tenang, Pak Darip berkisah penuh semangat seolah apa yang dialaminya di Pulau Buru baru terjadi kemarin. Pak Harun menyampaikan bahwa kedua anaknya telah meninggal mendahului dirinya. Walau kehilangan masih terasa dalam pertanyaan Pak Harun, mengapa anaknya pergi dahulu, tetapi semangat dan optimisme Pak Harun untuk menjalani hidup lebih kuat terasa. Pak Harun menawarkan jika ada teks-teks kuno beraksara Jawa yang ingin diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, beliau dapat melakukannya. Selain sastra Jawa, beliau juga menguasai tembang Jawa.

Di akhir kunjungan, Bu Uchi menyampaikan keinginannya untuk melakukan preservasi berbagai peninggalan dari para penyintas tragedi 1965. Tidak hanya buku-buku koleksi para penyintas, tetapi juga berbagai arsip karya intelektual para penyintas seperti lagu, puisi, dan catatan harian. Harapannya penyimpanan atas memorabilia tersebut, sekaligus juga merawat ingatan sejarah bangsa.

Selalu dapatkan kabar terbaru dari kami!